“RUU perampasan aset harus ada tapi urgensinya saat ini lebih harius diperhatikan untuk pagar pengamanannya,” kata Tuti dalam diskusi RUU Perampasan Aset di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, Kamis, 24 September 2026.
Menurut Tuti, RUU Perampasan Aset diperlukan karena Indonesia saat ini masih lebih banyak menggunakan mekanisme conviction based confiscation. Hal ini membuat terpidana malah melakukan pemindahan aset, aset disembunyikan, atau aset dikonversi ke bentuk lain, atau dibawa ke luar negeri.
“Untuk eksekusi, ada juga masalah. Asetnya nggak ditemukan. Dan itu banyak sekali. Atau sudah dikonversi ke nama orang lain? Atau dipindahkan ke luar negeri,” ujar dia. Karena itu, RUU Perampasan Aset menjadi penting untuk menghadirkan mekanisme non-conviction based. Atau perampasan aset tanpa didasarkan pada putusan pidana terhadap pelaku.
Lantas, apa saja persoalan dan ketentuan yang menurut Tuti perlu diperhatikan dalam RUU Perampasan Aset?
Ini 6 Poin Aturan yang Perlu Diperhatikan dalam RUU Perampasan Aset
1. Perampasan Aset Saat Ini Masih Bergantung pada Putusan Pidana
Indonesia sebenarnya sudah memiliki sejumlah ketentuan mengenai perampasan aset. KUHP, misalnya, mengatur perampasan barang tertentu sebagai pidana tambahan. Sejumlah undang-undang khusus seperti UU Tipikor, UU TPPU, UU Narkotika, UU Perikanan, UU Kehutanan, dan UU Kepabeanan juga mengatur perampasan aset.
Persoalannya, mekanisme tersebut pada dasarnya berkaitan dengan proses peradilan pidana dan putusan terhadap pelaku. Menurut dia, Indonesia justru belum memiliki mekanisme non-conviction based forfeiture yang memungkinkan negara memulihkan aset melalui proses peradilan terhadap aset, tanpa terlebih dahulu menjatuhkan hukuman pidana kepada pemiliknya.
2. RUU Perampasan Aset Dibutuhkan untuk Memulihkan Kerugian Negara
Tuti mengatakan salah satu tujuan utama UU Perampasan Aset adalah mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana. Hal itu diperlukan karena pelaku bisa saja sudah dihukum, tetapi hasil kejahatannya tidak berhasil dipulihkan.
Kondisi tersebut semakin rumit jika aset telah dipindahkan atau disembunyikan. “Jarang yang bisa diambil asetnya, sehingga keberadaan undang-undang semacam ini adalah bertujuan mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana dengan cara merampas aset yang diperoleh secara ilegal tanpa melalui putusan pidana,” ujarnya.
Meski demikian, Tuti kembali menegaskan bahwa perampasan tersebut tetap membutuhkan putusan pengadilan. “Bukan kemudian kayak eksekutif yang bisa merampas harta Anda,” tegasnya.
3. UU Perampasan Aset Bisa Mengurangi Insentif Kejahatan
Manfaat lain yang diharapkan dari beleid tersebut adalah menghilangkan keuntungan ekonomi dari tindak pidana. Menurut Tuti, ketika pelaku mengetahui hasil kejahatannya dapat dirampas, insentif untuk melakukan atau meneruskan kejahatan dapat berkurang.
“Dengan adanya undang-undang ini diharapkan bahwa hal ini mengurangi insentif bagi pelaku kejahatan untuk melakukan kembali kejahatan atau meneruskan kejahatannya,” tuturnya.
Selain itu, aset yang berhasil dipulihkan dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan penegakan hukum dan masyarakat. Sistem pemulihan aset yang kuat juga dinilai dapat membantu meningkatkan integritas sistem keuangan dan pasar.
4. Kapan Perampasan Aset Tanpa Putusan Pidana Digunakan?
Dalam konsep yang dipaparkan Tuti, mekanisme non-conviction based tidak digunakan secara bebas. Ada sejumlah kondisi yang menjadi dasar penggunaannya.
Dalam draft RUU yang dibahas, perampasan aset tanpa putusan pidana dapat dilakukan ketika:
- Tersangka atau terdakwa meninggal dunia;
- Tersangka atau terdakwa melarikan diri atau tidak diketahui keberadaannya selama tiga bulan berturut-turut dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO);
- Tersangka atau terdakwa mengalami sakit permanen;
- Perkara pidana tidak dapat disidangkan karena alasan hukum tertentu; dan
- Terdakwa telah diputus bersalah dengan putusan berkekuatan hukum tetap, tetapi kemudian ditemukan aset tindak pidana yang sebelumnya belum dinyatakan dirampas.
Tuti menekankan mekanisme ini tidak ditujukan untuk menghukum seseorang. “Penegakan hukum tidak ditujukan pada orang, rupanya itu, tapi pada barang. Ini adalah suatu pendekatan baru untuk Indonesia, sehingga harus sangat hati-hati,” jelasnya.
Menurut dia, mekanisme tersebut berorientasi pada pemulihan aset, bukan penghukuman pelaku. Karena itu, perampasan in rem tidak menghalangi proses pidana terhadap orang yang bersangkutan.
Diskusi RUU Perampasan Aset di FH UI. Foto: Ilham Pratama/Medcom.id
5. Jenis Aset yang Diusulkan Dapat Dirampas
Dalam materinya, Tuti menjabarkat 6 kategori aset yang dapat menjadi objek perampasan. Berikut jenis aset yang dapat dirampas:
Pertama, aset hasil tindak pidana atau aset yang diperoleh secara langsung maupun tidak langsung dari tindak pidana. Termasuk yang telah dihibahkan atau dikonversi menjadi kekayaan pribadi, orang lain, atau korporasi.
Kedua, aset yang diketahui atau patut diduga digunakan atau telah digunakan untuk melakukan tindak pidana. Ketiga, aset sah milik pelaku sebagai pengganti aset yang sebelumnya telah dinyatakan dirampas negara.
Keempat, aset berupa barang temuan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana. Kelima, aset yang nilainya tidak seimbang dengan penghasilan atau sumber penambahan kekayaan yang tidak dapat dibuktikan asal-usulnya secara sah dan diduga berkaitan dengan aset tindak pidana.
Keenam, benda sitaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana atau digunakan untuk melakukan tindak pidana. Dalam materi tersebut juga terdapat batasan nilai dan jenis tindak pidana.
Aset yang menjadi objek perampasan diusulkan bernilai paling sedikit Rp1 miliar dan berkaitan dengan tindak pidana yang diancam pidana penjara empat tahun atau lebih dalam 13 kategori tindak pidana. Meski begitu, Tuti mengingatkan kriteria tersebut masih perlu dikaji utamanya terkait paramater yang jelas terkait aset yang dapat disita.
“Kalau buat saya, kalau mau dimasukkan, harus ada kriterianya,” ujarnya.
Kriteria yang dia sebut antara lain tindak pidana serius, adanya keuntungan ekonomi, keterkaitan yang dapat diidentifikasi dengan tindak pidana, nilai aset yang signifikan, serta tidak tersedianya atau tidak dapat dilakukannya proses pidana.
6. Diskusi Kebijakan Minimum dalam RUU Perampasan Aset
Tuti menyebut sedikitnya terdapat sejumlah aspek yang harus menjadi perhatian dalam merumuskan RUU Perampasan Aset sebagai berikut:
- Deteksi: Negara perlu memiliki mekanisme untuk mendeteksi aktivitas keuangan mencurigakan secara komprehensif.
- Perampasan: Mekanisme penyitaan dan perampasan harus mampu bergerak cepat agar aset ilegal tidak sempat dipindahkan atau disembunyikan.
- Pengelolaan: Setelah disita atau dirampas, harus jelas siapa yang bertanggung jawab mengelola aset tersebut dan bagaimana aset dipertahankan nilainya.
- Pencegahan: Sistem harus mencegah pelaku memanfaatkan Indonesia untuk mentransfer, menyembunyikan, atau menikmati aset ilegal.
- Kerja sama antarnegara dan antarlembaga: Pemulihan aset yang berada di luar yurisdiksi Indonesia membutuhkan koordinasi lintas lembaga dan kerja sama internasional.
Di balik kebutuhan memperkuat pemulihan aset, Tuti mengingatkan RUU Perampasan Aset harus dirancang dengan hati-hati. Beberapa isu yang menurut dia perlu diperjelas antara lain pembuktian terbalik, standar pembuktian, hukum acara, perlindungan pihak ketiga, konsentrasi kewenangan pada Kejaksaan, hingga penjualan aset sebelum adanya putusan pengadilan.