"Kami berkomitmen untuk terus bekerja cepat dan tepat dalam upaya menghadirkan undang-undang yang efektif, berkeadilan, berkemanfaatan, terutama dalam menjawab kebutuhan publik secara responsif," kata Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dikutip dari akun Instagram @dpr_ri, Jumat, 28 Agustus 2026.
Istilah RUU Perampasan Aset mungkin masih terdengar asing bagi sebagian orang. Secara sederhana, aturan ini berkaitan dengan bagaimana aset yang berhubungan dengan tindak pidana dapat ditangani melalui proses hukum.
Sebenarnya, apa itu RUU Perampasan Aset dan kenapa aturan ini penting dibahas? Berikut informasinya.
Apa itu RUU Perampasan Aset?
Sebelum membahas soal RUU Perampasan Aset, penting untuk memahami apa itu aset. Dalam draft RUU Perampasan Aset yang dipublikasikan melalui JDIH PPATK, aset mencakup benda bergerak maupun tidak bergerak, baik yang berwujud maupun tidak berwujud.Sementara itu, perampasan aset dalam draft tersebut dijelaskan sebagai upaya negara untuk mengambil alih penguasaan dan/atau kepemilikan aset yang berkaitan dengan tindak pidana melalui mekanisme yang diatur dalam RUU.
Jadi, RUU Perampasan Aset adalah rancangan aturan yang mengatur bagaimana aset yang berkaitan dengan tindak pidana dapat ditangani dan diambil alih melalui proses hukum.
Pentingnya RUU Perampasan Aset
Salah satu alasan aturan ini penting adalah berkaitan dengan pemulihan aset. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pengesahan RUU Perampasan Aset dapat mempercepat pemulihan kerugian keuangan negara.KPK menempatkan pemulihan aset sebagai bagian penting dalam pemberantasan korupsi. Ketika suatu tindak pidana menghasilkan atau berkaitan dengan aset tertentu, aset tersebut perlu ditangani melalui mekanisme hukum.
Karena itu, keberadaan aturan khusus diharapkan dapat memperkuat upaya negara menangani aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
RUU Perampasan Aset bukan berarti negara dapat mengambil begitu saja seluruh harta milik seseorang. Dalam draft RUU Perampasan Aset di JDIH PPATK, perampasan aset berkaitan dengan aset yang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam rancangan tersebut.
Artinya, ada aturan mengenai aset apa yang dapat menjadi objek perampasan dan bagaimana prosesnya dilakukan.
Hal ini penting dipahami agar istilah “perampasan aset” tidak diartikan sebagai kewenangan negara mengambil semua harta milik seseorang.
Aset yang dapat dirampas
Melansir akun Instagram @dpr_ri, dalam RUU Perampasan Aset terdapat empat aset tindak pidana yang dapat dirampas oleh negara, yaitu:1. Aset Hasil Tindak Pidana
Aset hasil tindak pidana termasuk yang telah dipindahtangankan atau dikonversi menjadi harta kekayaan pribadi, orang lain, atau korporasi. Baik berupa modal, pendapatan, maupun keuntungan lainnya yang diperoleh dari kekayaan tersebut.2. Aset Barang Temuan
Aset yang merupakan barang temuan yang diketahi berasal dari tindak pidana.3. Aset Alat dan Sarana
Aset yang digunakan sebagai alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana.4. Aset Pengganti Kerugian
Aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana untuk membayarkan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana yang dilakukan.Metode Perampasan Aset
Terdapat dua metode dalam perampasan aset, yaitu:- Perampasan aset berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana (In Personam)
- Perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana (In Rem)
DPR menyebut regulasi baru ini tidak mempunyai referensi hukum sebelumnya. Sehingga, DPR tidak ingin sembarangan membuat regulasi yang justru berpotensi merugikan masyarakat.
Nah, sebagai masyarakat penting untuk memahami rancangan aturan yang sedang dibahas DPR. Sehingga, kita bisa lebih mudah memahami informasi yang muncul di media sosial maupun pemberitaan. Semoga informasi ini bermanfaat yaa. (Levina Fidelia)
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda