Jakarta: Komisi III DPR RI memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus dipercepat dan ditargetkan rampung akhir tahun ini.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, RUU tersebut dijadwalkan memperoleh persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR RI paling lambat Desember 2026.
“Komisi III terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset,” kata Habiburokhman, Selasa (25/8/2026).
Menurutnya, DPR masih memiliki sekitar delapan minggu masa sidang efektif setelah dikurangi masa reses. Waktu itu akan digunakan untuk menuntaskan sejumlah tahapan, mulai dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pengambilan keputusan tingkat pertama, hingga pengesahan dalam rapat paripurna.
Dalam prosesnya, Komisi III telah menggelar 35 kali RDPU, melakukan tiga kunjungan kerja ke daerah, serta menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat. Mayoritas masyarakat disebut mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset, tetapi juga menginginkan pembahasannya dilakukan secara cermat untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Salah satu masukan datang dari pakar publik sekaligus wartawan senior Bambang Harymurti. Dalam RDPU Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Bambang mengingatkan bahwa kewenangan perampasan aset tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik.
“RUU harus secara tegas melarang penggunaan kewenangan perampasan aset untuk membungkam lawan politik,” kata Bambang.
Menurutnya, pelaksanaannya harus dilengkapi batasan dan mekanisme pengawasan yang jelas, bukan hanya bergantung pada niat baik pejabat yang sedang berkuasa.
Masukan tersebut sejalan dengan sikap Komisi III yang ingin memastikan RUU Perampasan Aset mampu memperkuat pemberantasan korupsi tanpa membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum.
Habiburokhman menilai penyerapan aspirasi publik telah mendekati maksimal karena berbagai pandangan masyarakat sudah berhasil dipetakan.
Target pengesahan pada Desember 2026 menunjukkan pembahasan RUU Perampasan Aset telah memasuki tahap percepatan. Namun, prosesnya tetap perlu dikawal agar regulasi yang dihasilkan efektif memulihkan aset hasil kejahatan, melindungi hak masyarakat, dan tidak menjadi alat kepentingan politik.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan