"Pertama, dalam Permen ini diatur guru berkedudukan sebagai pelaksana teknis kegiatan di bidang pendidikan pada instansi pemerintah," kata Santi dalam siaran YouTube Ditjen GTKPG Kemendikdasmen, Jumat, 17 Januari 2025.
Kedua, guru berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya dan seterusnya yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional guru.
Baca juga: PermenPANRB 21/2024 Dorong Koloborasi Guru Demi Peningkatan Kualitas Pembelajaran |
"Ketiga, klasifikasi atau rumpun. Jabatan fungsional guru termasuk dalam klasifikasi pendidikan pada tingkat TK, Dasar, Lanjutan dan Sekolah Khusus," papar dia.
Keempat, substansi kategori. Jabatan fungsional guru merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.
"Terakhir, terkait jenjang jabatan. Jenjang jabatan fungsional guru dari jenjang terendah sampai tertinggi terdiri dari guru ahli pertama, muda, madya dan utama," papar Santi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News