Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Nunuk Suryani, mengatakan aturan tersebut memiliki dampak positif terhadap jabatan fungsional guru ASN. Utamanya, dalam mendukung pelaksanaan pembelajaran.
"Sekaligus mendorong kolaborasi guru dalam melaksanakan pembelajaran dan akhirnya untuk meningkatkan kualitas pembelajaran," kata Nunuk dalam siaran YouTube Ditjen GTKPG Kemendikdasmen, Jumat, 17 Januari 2025.
Baca juga: Pahami Aturan Baru Jabatan Fungsional Guru di PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 Yuk! |
Aturan ini juga dinilai akan menghilangkan diskriminasi penghargaan yang dialami jabatan fungsional pendidik nonformal. Sehingga, tak ada lagi kecemburuan sesama jabatan fungsional guru.
"Kemudian, aturan ini juga menyederhanakan dan meningkatkan fleksibilitas pembinaan jabatan fungsional seperti penugasan, perubahan peran," kata dia.
Nunuk meyakini penugasan perubahan peran guru dalam jabatan fungsional akan lebih mudah dijalankan. Termasuk, ketika guru mengikuti peningkatan kompetensi.
"Jadi guru diuntungkan ketika akan melakukan peningkatan kompetensi, penguncian jenjang jabatan dan penilaian kinerja," tutur dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News