Ilustrasi undang-undang. DOK Medcom
Ilustrasi undang-undang. DOK Medcom

Pahami Aturan Baru Jabatan Fungsional Guru di PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 Yuk!

Renatha Swasty • 06 Januari 2025 11:14
Jakarta: Kementerian Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menerbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru. Terbitnya aturan ini mendorong tata kelola jabatan fungsional berbasis kinerja serta penyederhanaan dan penataan regulasi melalui penyesuaian jabatan fungsional.
 
PermenPANRB memberikan tenggat waktu paling lambat 5 tahun terhitung sejak diundangkan dalam hal penyesuaian terhadap 293 Jabatan Fungsional (JF). Berikut penjelasan lengkapnya dikutip dari akun Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud:

Penyederahaan dan penataan

Penyederhanaan dan penataan dilakukan dalam dua bentuk, yaitu:
  1. Regulasi yaitu penyederhanaan jumlah regulasi JF dalam lingkup binaan yang sama (sektor pemerintahan) dalam satu PermenPANRB
  2. Substansi yaitu penyederhanaan jumlah JF yang memiliki tugas fungsi beririsan menjadi JF yang lebih lincah tugas dan fungsi
Kemendikdasmen (sebelumnya Kemendikbudristek) saat itu melakukan penyelarasan regulasi dan substansi sebagaimana yang telah dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui PermenPAN RB Nomor 11 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara yang menggabungkan 23 JF menjadi 4 JF.
 
Rasional dalam penyederhanaan ini antara lain:
  1. Agar tidak adanya dikotomi antara pendidik dan tenaga kependidikan pada jalur pendidikan formal dan non formal
  2. Menghilangkan kesenjangan dalam hal kesejahteraan, penghargaan, perlindungan, dan pengembangan kompetensi antara yang diberikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan formal dan pendidikan non formal
  3. Transformasi pendidikan yang membutuhkan penyesuaian peran dan pengelolaan keempat Jabatan Fungsional tersebut yang sejalan dengan arah kebijakan transformasi ASN
  4. Fleksibilitas pengelolaan keempat jabatan fungsional ke dalam satu jabatan fungsional sehingga layanan terhadap pendidikan formal dan non formal lebih sederhana dan efisien
  5. Pembinaan karier melalui berbagai penugasan di bidang pendidikan yang lincah (agile). Sebagai contoh, perpindahan jabatan dari Pamong Belajar ke dalam jabatan Penilik ataupun guru ke pengawas sekolah, yang semula memerlukan uji kompetensi, setelah terintegrasi ke dalam Jabatan Fungsional Guru, tidak memerlukan uji kompetensi perpindahan jabatan, melainkan melalui proses penugasan guru sebagai pendamping satuan pendidikan.
Proses penyusunan PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 telah dilakukan konsultasi publik yang melibatkan unsur Pemerintah Daerah, Guru, Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, Penilik, Pamong Belajar, perwakilan Kementerian Agama (Kemenag), organisasi profesi, dan perwakilan KemenPANRB dengan kegiatan sebagai berikut:
  1. Tanggal 30 November-2 Desember 2023 di Nusa Tenggara Barat, dihadiri oleh 90 peserta
  2. Tanggal 1 Desember 2023 di Jakarta, dihadiri oleh 88 peserta
  3. Tanggal 6-7 Desember 2023 di Yogyakarta, dihadiri oleh 94 peserta
  4. Tanggal 12-14 Desember 2023 di Sumatera Barat, dihadiri oleh 75 peserta
Baca juga: Permendikbudristek 67/2024 Jadi Ruang Organisasi Profesi Guru Aktualisasi Kompetensi Diri

Berdasarkan Pasal 32 ayat (4) UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pembinaan dan pengembangan karier guru meliputi penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi. Melalui PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024, pejabat fungsional guru dapat diberi penugasan sebagai:
  1. Kepala satuan pendidikan
  2. Pendamping satuan pendidikan
  3. Pendidik pada jalur pendidikan nonformal
  4. Peran lain yang ditetapkan oleh instansi pembina
Layanan pendidikan jalur pendidikan formal, non formal, dan informal tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tugas dan fungsi dari Pamong Belajar, pengawas sekolah dan penilik terintegrasi ke dalam 1 jabatan fungsional yaitu Jabatan Fungsional Guru melalui penugasan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Penugasan sebagai kepala satuan pendidikan formal dan non formal tetap berfokus pada melaksanakan kepemimpinan dan pengelolaan satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan sesuai dengan transformasi pembelajaran yang berpihak kepada peserta didik
  2. Penugasan sebagai pendamping satuan pendidikan tetap berfokus pada pelaksanaan fungsi pengawasan dengan melakukan kegiatan pendampingan dalam peningkatan kualitas pembelajaran pada satuan pendidikan.
  3. Penugasan sebagai pendampingan satuan pendidikan dilakukan oleh Pengawas Sekolah pada pendidikan formal atau Penilik pada pendidikan non formal
  4. Penugasan sebagai pendidik pada jalur pendidikan nonformal dilakukan oleh pamong belajar dengan tugas berfokus pada layanan pendidikan nonformal, meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain
Mengacu Pasal 3 PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024, kedudukan dan tanggung jawab secara langsung kepada pejabat diatur sebagai berikut:
  1. Guru yang diberi penugasan sebagai pendidik pada jalur pendidikan non formal berkedudukan di satuan pendidikan dan bertanggung jawab secara langsung kepada kepala satuan pendidikan
  2. Guru yang diberi penugasan sebagai kepala satuan pendidikan berkedudukan di satuan pendidikan dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, atau pejabat administrator di bidang pendidikan pemerintah daerah
  3. Guru yang diberi penugasan sebagai pendamping satuan pendidikan berkedudukan di dinas pendidikan dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, atau pejabat administrator di bidang pendidikan pemerintah daerah.
Pasal 23 ayat 3 PermenPAN RB Nomor 21 Tahun 2024 memerintahkan Kemendikdasmen untuk melakukan sertifikasi terhadap guru yang sebelumnya menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, dan Jabatan Fungsional Penilik paling lama 2 tahun sejak ditetapkannya PermenPAN RB tentang JF Guru dengan sasaran:
  • Pengawas Sekolah: 176 orang
  • Pamong Belajar: 1.866 orang
  • Penilik: 3.366 orang
Total: 5.410 orang

Data per tanggal 15 Juli 2024
 
Pemerintah dan pemerintah daerah tetap harus memberikan hak yang selama ini diperoleh oleh jabatan fungsional pamong belajar, jabatan fungsional penilik, dan jabatan fungsional pengawas sekolah pada masa transisi penyesuaian ke dalam jabatan fungsional guru yang diberi penugasan hingga keluarnya perangkat regulasi yang lebih lengkap atau petunjuk teknis lebih lanjut.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan