Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dalam operasi tangkap tangan (OTT). Penangkapan terkait dugaan transaksi ilegal dalam penerimaan mahasiswa baru.
"Terkait dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam penerimaan mahasiswa baru," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari laman Mediaindonesia.com, Jumat, 21 Agustus 2026.
Budi menyebut dalam penangkapan itu pihaknya juga menyita uang berjumlah ratusan juta rupiah. "Barang bukti yang diamankan di antaranya uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah," kata Budi.
Selain Budi, KPK juga menangkap Wakil Rektor Bidang Akademik Noor Farid serta Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo. Total, KPK menangkap 14 orang, rinciannya 12 orang di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah dan dua orang di Jakarta.
Dari 12 orang yang ditangkap di Purwokerto, seluruhnya menjalani pemeriksaan awal di Mapolresta Banyumas pada Kamis, 20 Agustus 2028. Setelah itu, tujuh orang di antaranya diboyong ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan susulan.
Sementara itu, dua orang yang ditangkap di Jakarta langsung dibawa dan diperiksa intensif di Gedung Merah Putih KPK.
"Dengan demikian, terdapat sembilan orang yang menjalani pemeriksaan intensif oleh KPK terkait OTT tersebut," ujar Budi.
KPK menyayangkan terjadinya dugaan korupsi di ruang-ruang pendidikan. Budi menekankan perguruan tinggi mestinya tidak cuma diisi dengan pembelajaran ilmu pengetahuan, tetapi juga penanaman nilai dan karakter.
"Artinya, transaksional sudah terjadi saat mahasiswa baru membuka gerbang masuk kampus. Gerbang yang semestinya menjadi gapura cita-cita dan masa depan bangsa," ujar Budi.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan