Kepala Biro Hukum Kerjasama Humas dan Kepegawaian IPDN Arief M. Edie. Foto: Instagram @humasipdn.id
Kepala Biro Hukum Kerjasama Humas dan Kepegawaian IPDN Arief M. Edie. Foto: Instagram @humasipdn.id

Pelamar Diminta Tidak Percaya Oknum Tawarkan Lolos IPDN 2025

Ilham Pratama Putra • 04 Juli 2025 09:59
Jakarta: Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) sedang membuka seleksi penerimaan calon praja (SPCP) 2025. Masyarakat yang mendaftar diminta berhati-hati terhadap oknum yang menawarkan kelulusan seleksi. 
 
"Jangan tertipu oleh oknum-oknum di masyarakat yang menembak di atas kuda atau menjual janji atau bisa menjamin masuk IPDN mengatasnamakan seorang pejabat," kata Kepala Biro Hukum Kerjasama Humas dan Kepegawaian IPDN Arief M. Edie melalui instagram @humasipdn.id, dikutip Jumat 4 Juli 2025. 
 
Ia menegaskan, jika ada pihak yang menawarkan hal tersebut, maka dapat melaporkannya kepada pihak IPDN. Arief menyebut IPDN tidak pernah bekerja sama dengan pihak manapun untuk membantu kelulusan peserta. 

"IPDN tidak pernah bekerja sama dengan tempat kursus atau apa pun dengan siapa pun yang bisa menjamin bisa lulus masuk IPDN," terangnya. 
 
Pihaknya menerangkan, peserta yang lolos IPDN adalah peserta yang bersungguh-sungguh. Pelamar jangan pernah menukarkan impiannya dengan oknum yang menawarkan kepalsuan. 
 
Baca juga: Apakah Boleh Pakai TOEFL Prediction di Seleksi IPDN 2025? Simak Penjelasannya

"Karena kehormatan tidak bisa dibeli, jadilah bagian dari generasi yang tangguh," pungkasnya. 
 
Melansir unggahan instagram @humasipdn.id, ini syarat pendaftaran SPCP IPDN 2025:

Persyaratan Umum SPCP IPDN 2025

  • Warga Negara Indonesia (WNI);
  • Usia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun per 1 Januari 2025;
  • Tinggi badan minimal:
  • Pria: 160 cm
  • Wanita: 155 cm

Persyaratan Administrasi

  • Ijazah minimal SMA/MA (bukan SMK atau Paket C) dengan nilai rata-rata ijazah: Minimal 73,00;
  • Khusus Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, Papua Barat Daya: minimal 65,00;
  • Ijazah dari luar negeri harus disertai surat penyetaraan dari Kementerian terkait;
  • Surat keterangan lulus yang mencantumkan nilai akhir kelas XII dan ditandatangani kepala sekolah, khusus lulusan tahun 2025;
  • Nilai Bahasa Inggris pada ijazah/SKL minimal 75,00, Kecuali untuk wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, Papua Barat Daya
  • Kemampuan Bahasa Inggris Internasional:
  • Memiliki sertifikat TOEFL dengan skor minimal 400; atau
  • Sertifikat IELTS dengan skor minimal 5.0, Dikecualikan bagi peserta dari: Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya
  • Ijazah/SKL lulusan Tahun 2025;
  • Alamat email & nomor HP aktif;
  • Pasfoto terbaru Latar belakang merah Ukuran 4x6 cm, Menggunakan pakaian formal putih polos dan rapi

Ketentuan Domisili

  • Peserta berdomisili minimal 1 kabupaten/kota tempat mendaftar (dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan KTP/Identitas Anak);
  • Jika domisili kurang dari 1 tahun, dapat mendaftar di kabupaten/kota sesuai tempat sekolah SMA/MA, dengan ketentuan:
  • Riwayat sekolah minimal 1 tahun (bagi yang tidak ikut orang tua kandung) dibuktikan dengan rapor & Kartu Keluarga;
  • Riwayat sekolah minimal 1 tahun terakhir (bagi yang ikut orang tua kandung) dibuktikan dengan rapor & Kartu Keluarga;
  • Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) Hanya untuk formasi OAP Dikeluarkan oleh Ketua atau Anggota Majelis Rakyat Papua dan disahkan oleh Kepala Distrik.

Persyaratan Lain-Lain

  •     Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena kejahatan;
  •     Tidak bertindik atau bekas tindik (untuk pria, kecuali karena adat);
  •     Tidak bertato;
  •     Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak;
  •     Belum pernah menikah/kawin (termasuk belum pernah hamil/melahirkan untuk wanita);
  •     Belum pernah diberhentikan dari IPDN atau perguruan tinggi lain secara tidak hormat
Jika dinyatakan lulus sebagai Calon Praja IPDN, maka peserta:
  • Tidak boleh mengundurkan diri;
  • Jika mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus, harus mengembalikan seluruh biaya seleksi ke kas negara;
  • Sanggup tidak menikah/kawin selama pendidikan;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia setelah lulus;
  • Bersedia tinggal di asrama IPDN dan ikut aturan pembelajaran;
  • Bersedia menandatangani surat pernyataan di atas materai;
  • Bersedia dikenakan sanksi jika melanggar peraturan & disiplin Praja IPDN;
  • Jika terbukti memalsukan identitas/dokumen atau tidak memenuhi persyaratan, maka peserta langsung dinyatakan gugur.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan