Tugas dan fungsi Menwa
Berikut tugas dan fungsi Menwa dikutip dari laman UPN Veteran Jakarta:Tugas :
- Sebagai komponen pertahanan Negara bertugas merencanakan, mempersiapkan dan menyusun seluruh potensi mahasiswa pada setiap propinsi daerah tingkat I, untuk melaksanakan fungsi sebagai komponen cadangan negara;
- Sebagai komponen perlindungan masyarakat bertugas merencanakan, mempersiapkan dan menyusun seluruh potensi mahasiswa pada setiap propinsi daerah tingkat I, untuk melaksanakan fungsi sebagai linmas;
- Sebagai UKM Khusus di perguruan tinggi, membantu terlaksananya pembinaan kesadaran Bela Negara serta kelancaran kegiatan dan program lainnya di perguruan tinggi.
- Menyiapkan mahasiswa menjadi warga negara beriman dan berakhlak, memiliki kemampuan akademik dan intelektual dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi dan /atau seni, serta wawasan bela negara yang mampu mengembangkan potensi dirinya menjadi Sebagai Komponen Pertahanan Negara Menwa Ikut mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Membantu menumbuhkan dan meningkatkan sikap Bela Negara dan nilai-nilai cinta tanah air di masyarakat;
- Membantu satuan TNI dalam melaksanakan pembinaan keamanan tertentu sesuai dengan aturan undang-undang;
- Membantu pemerintah daerah dalam rangka melaksanakan fungsi Linmas;
- Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
- Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue);
- Bersama dengan mahasiswa lainnya membantu terwujudnya kehidupan yang tenteram dan tertib;
- Membantu kelancaran pelaksanaan kegiatan dan program perguruan tinggi dan program kemahasiswaan lainnya;
- Menyampaikan saran atau pertimbangan kepada pimpinan perguruan tinggi, Pangdam atau Danrem serta Gubernur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News