Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyidi. Foto: Medcom.id/Citra Larasati
Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyidi. Foto: Medcom.id/Citra Larasati

PGRI Pertanyakan Hilangnya Peran Pengawas Sekolah di PP 57 Tahun 2021

Citra Larasati • 19 April 2021 14:10

 
PGRI juga meminta pemerintah dan pemerintah daerah untuk lebih meningkatkan fungsi dan
peran pengawas dan penilik di semua jenjang pendidikan melalui pelibatan aktif dalam
peningkatan mutu pendidikan dari mulai perencanaan, pelaksanaan, monitoring, hingga evaluasi.
 
Sebelumnya, PP nomor 57 Tahun 2021 terbit tanpa mencantumkan nomenklatur Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata pelajaran yang wajib ada dalam kurikulum pendidikan dasar menengah (Pasal 40 ayat 2) dan di kurikulum pendidikan tinggi (Pasal 40 ayat 3).  Hal ini sempat menimbulkan reaksi luas dari kalangan masyarakat, khususnya masyarakat akademik, guru, dosen, dan organisasi profesi.

Selain itu, dalam PP Nomor 57 tahun 2021 juga tidak mencantumkan keberadaan dan peran
pengawas sekolah dalam menjalankan fungsi pengawasan pada satuan pendidikan (Pasal 30
ayat 3). Penghilangan keberadaan pengawas sekolah menimbulkan pertanyaan dan reaksi luas
bagi PGRI di semua tingkatan dan kalangan pengawas, kepala sekolah, guru, dan
masyarakat pendidikan.
 
Mencermati polemik yang ada di masyarakat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
mengajukan izin prakarsa untuk perubahan Peraturan Pemerintah tentang perubahan atas PP
57 tahun 2021.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan