Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, Unifah Rosyidi mengakui, revisi tersebut penting untuk menegaskan secara ekplisit pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam kurikulum pendidikan.
Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata pelajaran wajib dan fondasi dasar untuk menanamkan nilai-nilai nasionalisme pada peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah, juga untuk mahasiswa di perguruan tinggi.
Namun PGRI juga meminta agar keberadaan pengawas sekolah dan Penilik dikembalikan keberadaannya dalam rencana PP perubahan tentang Standar Nasional Pendidikan. Menurut Unifah, hal tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
"Khususnya bagian Pengawasan pada BAB XIX pasal 66, dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2003 jo Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2013 yang selanjutnya diganti dengan PP 57 tahun 2021 yang akan direvisi," tegas Unifah,
Menurut Unifah, keberadaan pengawas dan penilik sangat dibutuhkan dalam pembinaan manajerial satuan pendidikan dan peningkatan kualitas proses pengajaran guru di kelas. "Bahkan fungsi perannya harus diperkuat sebagai kepanjangan tangan dari Dinas Pendidikan provinsi,
kabupaten/kota dalam pembinaan peningkatan mutu pendidikan," ujarnya.
Baca juga: Mispersepsi, Nadiem: Mata Kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia Tetap Ada
Jabatan pengawas merupakan jenjang karier puncak yang didambakan para guru terbaik di
satuan pendidikan. Tugasnya melaksanakan tugas pokok dan fungsi supervisi, pembinaan
manajerial dan peningkatan kompetensi para guru.
"PGRI memohon pemerintah untuk memasukkan jabatan pengawas dan penilik dalam penyusunan PP perubahan atas PP nomor 57 tahun 2021," tandas Unifah.
PGRI juga meminta pemerintah dan pemerintah daerah untuk lebih meningkatkan fungsi dan
peran pengawas dan penilik di semua jenjang pendidikan melalui pelibatan aktif dalam
peningkatan mutu pendidikan dari mulai perencanaan, pelaksanaan, monitoring, hingga evaluasi.
Sebelumnya, PP nomor 57 Tahun 2021 terbit tanpa mencantumkan nomenklatur Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata pelajaran yang wajib ada dalam kurikulum pendidikan dasar menengah (Pasal 40 ayat 2) dan di kurikulum pendidikan tinggi (Pasal 40 ayat 3). Hal ini sempat menimbulkan reaksi luas dari kalangan masyarakat, khususnya masyarakat akademik, guru, dosen, dan organisasi profesi.
Selain itu, dalam PP Nomor 57 tahun 2021 juga tidak mencantumkan keberadaan dan peran
pengawas sekolah dalam menjalankan fungsi pengawasan pada satuan pendidikan (Pasal 30
ayat 3). Penghilangan keberadaan pengawas sekolah menimbulkan pertanyaan dan reaksi luas
bagi PGRI di semua tingkatan dan kalangan pengawas, kepala sekolah, guru, dan
masyarakat pendidikan.
Mencermati polemik yang ada di masyarakat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
mengajukan izin prakarsa untuk perubahan Peraturan Pemerintah tentang perubahan atas PP
57 tahun 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News