"Jadi ada mispersepsi dari masyarakat bahwa dengan adanya PP ini, mata pelajaran Pancasila dan Bahasa Indonesia itu dikeluarkan dan bukan lagi menjadi muatan mata kuliah wajib di pendidikan tinggi," ujar Nadiem dalam video yang disiarkan Kemendikbud, Jumat, 16 April 2021.
Menurut Nadiem, tidak ada maksud dari Kemendikbud untuk mengubah mata kuliah wajib di perguruan tinggi. Nadiem menjelaskan, PP tersebut merujuk pada undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, yang menjelaskan dan mengulang substansi kurikulum wajib.
"Masalahnya adalah tidak secara eksplisit di dalam PP tersebut tersebut mengenai undang-undang nomor 12 tahun 2012 yaitu undang-undang Dikti di mana ada mata kuliah wajib Pancasila, Bahasa Indonesia, dan selanjutnya," tutur Nadiem.
Nadiem menegaskan, Pancasila dan Bahasa Indonesia akan selalu menjadi muatan wajib di dalam sistem pendidikan. Hal itu terlihat dari seluruh objektif pada program Merdeka belajar.
"Yaitu menggunakan profil Pelajar Pancasila sebagai tujuan akhir dari pada transformasi pendidikan," jelasnya.
Seperti diketahui, Kemendikbud bakal mengajukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP SNP). Pemerintah mengeluarkan PP Nomor 57 ini untuk persiapan Asesmen Nasional yang akan dilakukan September 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News