Ilustrasi KIP Kuliah. DOK Medcom
Ilustrasi KIP Kuliah. DOK Medcom

Cara Cek Daftar KIP Kuliah, Simak Langkahnya!

Renatha Swasty • 13 Oktober 2025 14:06
Jakarta: Daftar nama penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dapat diakses melalui laman resmi kip-kuliah.kemdikbud.go.id. KIP-Kuliah merupakan salah satu upaya untuk membantu asa para siswa yang memiliki keterbatasan ekonomi, tetapi memiliki prestasi dan minat melanjutkan studi di perguruan tinggi.
 
Program ini sangat penting karena membuka akses pendidikan tinggi bagi siswa berprestasi dari keluarga kurang mampu untuk mewujudkan impian mereka dalam melanjutkan kuliah. Pendaftaran KIP Kuliah Tahun 2025 masih dibuka hingga 31 Oktober 2025.
 
Pendaftaran ini untuk mengakomodasi mahasiswa yang kuliah di perguruan tinggi swasta (PTS). Buat kamu yang ingin mengetahui daftar nama penerima KIP Kuliah, yuk simak artikel ini.  

Sebelum mengatahui cara mengecek daftar penerima KIP Kuliah, simak dulu jadwal, syarat pendaftaran, dan prosedurnya berikut ini:

Jadwal KIP Kuliah 2025

  1. Pendaftaran Akun Siswa KIP-Kuliah: 4 Februari 2025-31 Oktober 2025
  2. Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNB): 4 Februari 2025-18 Februari 2025
  3. UTBK-SNBT; 11 Maret 2025-27 Maret 2025
  4. Seleksi Mandiri PTN: 4 Juni 2025-30 September 2025
  5. Seleksi Mandiri PTS: 4 Juni 2025-31 Oktober 2025
Lantas, apa saja syarat untuk mendaftar KIP Kuliah? Simak berikut ini.

Syarat pendaftaran KIP Kuliah

  1. Penerima KIP-KULIAH merupakan siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.
  2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
  3. Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
  4. Pelamar telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Setelah mengetahui syaratnya, berikut cara mendaftar KIP Kuliah:

Tata cara pendaftaran KIP Kuliah

  1. Peserta dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps.
  2. Masukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif.
  3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.
  4. Apabila proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.
  5. Menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri).
  6. Menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.
  7. Calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, bisa melakukan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah. Selain itu, NIK digunakan untuk memperoleh informasi tentang sosial ekonomi di Data Terpadu Kesenjangan Sosial (DTKS) Kemensos. Siswa yang tidak/belum terdaftar di DTKS harus melengkapi data ekonomi dan aset.

Nah, setelah mengetahui terkait KIP Kuliah, berikut ini cara mengecek status daftar KIP Kuliah yang perlu kamu ketahui. Berikut langkahnya:

Cara cek daftar penerima KIP Kuliah

  1. Buka laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
  2. Klik sub kanal 'Cek Penerima' pada halaman utama bagian atas
  3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mahasiswa
  4. Klik 'Cari'

Berikut tampilan pencarian penerima KIP Kuliah:
 
Cara Cek Daftar KIP Kuliah, Simak Langkahnya!
DOK. Puslapdik Kemdikbud
 

Mahasiswa yang sudah ditetapkan sebagai penerima manfaat KIP Kuliah memperoleh bantuan biaya pendidikan yang dibayarkan langsung ke rekening perguruan tinggi dan bantuan biaya hidup yang langsung disalurkan ke rekening mahasiswa.
 
Besaran biaya hidup dibagi menjadi lima klaster sesuai lokasi perguruan tinggi tempat studi mahasiswa dengan besaran perbulan, yakni:
  1. Klaster 1: Rp800.000
  2. Klaster 2: Rp950.000
  3. Klaster 3: Rp1.100.000
  4. Klaster 4: Rp1.250.000
  5. Klaster 5: Rp1.400.000.
Biaya hidup sepenuhnya adalah hak mahasiswa penerima KIP Kuliah. Perguruan tinggi, LLDikti atau pihak lain tidak boleh memanfaatkan, menggunakan atau mengambil biaya hidup penerima KIP Kuliah, baik menggunakan buku rekening tabungan dan atau ATM. Termasuk, tidak boleh menyimpan buku rekening tabungan dan ATM biaya hidup penerima KIP Kuliah.
 
Itulah ulasan mengenai cara mengecek bantuan penerima KIP Kuliah. Semoga bermanfaat untuk kamu ya! (Bramcov Stivens Situmeang)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan