Ilustrasi KIP Kuliah. DOK Medcom
Ilustrasi KIP Kuliah. DOK Medcom

Penerima KIP-K 2025 Jalur SNBP dan SNBT Diumumkan, Cek di Sini!

Renatha Swasty • 25 Juli 2025 16:32
Jakarta: Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) mengumumkan penerima Kartu Indonesia Pintar-Kuliah (KIP-K) 2025. Penerima merupakan mahasiswa yang lolos Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2025.
 
"Selamat bagi para penerima KIP Kuliah Tahun 2025," tulis informasi di akun Instagram @kemdiktisaintek dikutip Jumat, 25 Juli 2025.
 
Informasi mengenai penerima KIP-K dapat diperoleh melalui laman KIP-K Kemendiktisaintek kip-k.kemdiktisaintek.go.id. Untuk mengaksesnya, kamu harus login akun pada laman tersebut. 

Pendaftar KIP-K diterima pada SNBP 2025 sebanyak 60.020. Rinciannya, 50.533 orang di PTN Akademik dan 9.467 orang di PTN Vokasi. Sedangkan, penerima KIP-K pada SNBT 2025 sebanyak 83.539 orang.
 
KIP Kuliah merupakan jaminan biaya pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi berdasarkan Akreditasi Program Studi (prodi). Seluruh perguruan tinggi penerima mahasiswa KIP Kuliah juga harus terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
 
Baca juga: Kisah Paulus, Berdaya di Tengah Keterbatasan Ekonomi dan Fisik Berkat KIP Kuliah 

Mahasiswa penerima KIP Kuliah juga diberikan bantuan biaya hidup. Bantuan biaya hidup per bulan diberikan kepada mahasiswa berdasarkan 5 klaster wilayah perguruan tinggi, dengan besaran Rp800.000, Rp950.000, Rp1.100.000, Rp1.250.000, dan Rp1.400.000 yang mengacu hasil survei Badan Pusat Statistik.
 
Bantuan biaya hidup tersebut sepenuhnya merupakan hak mahasiswa sehingga ditransfer langsung ke rekening mahasiswa penerima. Mahasiswa dapat memanfaatkan bantuan tersebut untuk memenuhi berbagai kebutuhan selama kuliah dan tidak boleh dimanfaatkan perguruan tinggi untuk biaya tambahan apapun.
 
Perguruan Tinggi, LLDIKTI, atau pihak lain tidak boleh memanfaatkan, menggunakan, atau mengambil biaya hidup penerima KIP Kuliah baik melalui buku rekening tabungan dan/atau ATM, termasuk juga tidak boleh menyimpan buku rekening tabungan dan ATM biaya hidup penerima KIP Kuliah.
 
Dengan jaminan biaya pendidikan ini, perguruan tinggi tidak boleh lagi meminta tambahan biaya apa pun terkait operasional pendidikan atau terkait langsung dengan proses pembelajaran. Namun, biaya operasional pendidikan tidak termasuk untuk menanggung biaya jas almamater atau baju praktikum, biaya asrama, biaya pendukung pelaksanaan KKN, PKL, atau magang, biaya kegiatan pembelajaran dan penelitian yangdilaksanakan mandiri, dan wisuda.
 
Seluruh calon mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu, diutamakan orang pertama dari keluarga miskin/rentan miskin yang melanjutkan studi ke perguruan tinggi, tidak perlu khawatir melanjutkan studi ke perguruan tinggi di prodi unggulan dengan akreditasi terbaik. Pembiayaan pendidikan di perguruan tinggi akan dijamin sampai lulus sesuai jangka waktu pemberian KIP Kuliah di tahun 2025.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan