Jakarta: Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta menonaktifkan seorang dosen dari tugas dan aktivitas akademik setelah Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) menyelesaikan pemeriksaan terkait laporan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Diduga dosen tersebut terlibat kekerasan seksual dengan mahasiswa di lingkungan ISI Yogyakarta.
Penonaktifan tersebut menjadi bagian dari langkah institusional ISI Yogyakarta dalam menangani perkara sekaligus memastikan lingkungan pendidikan tetap aman. Pernyataan itu disampaikan Humas ISI Yogyakarta dalam keterangan resmi pada 21 September 2026.
"Sebagai bagian dari langkah institusional dalam penanganan perkara serta untuk menjaga lingkungan pendidikan yang aman, pimpinan ISI Yogyakarta telah menetapkan penonaktifan dosen yang bersangkutan dari tugas dan aktivitas akademik," tulis ISI Yogyakarta melalui instagram @isiyogyakarta_official, dikutip Selasa 22 September 2026.
ISI Yogyakarta menyatakan Satgas PPKPT telah menyelesaikan proses pemeriksaan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Kampus menegaskan seluruh bentuk kekerasan tidak dapat ditoleransi di lingkungan pendidikan.
Dalam proses penanganan perkara, ISI Yogyakarta menyebut keselamatan, perlindungan, pendampingan, keberlanjutan pendidikan, dan pemulihan korban menjadi perhatian utama institusi. Kampus juga memastikan tidak boleh ada intimidasi, tekanan, ancaman, pembalasan, maupun tindakan lain yang ditujukan kepada korban, pelapor, dan saksi.
"ISI Yogyakarta menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan tidak dapat ditoleransi dalam lingkungan pendidikan," demikian pernyataan tersebut.
ISI Yogyakarta turut merespons keresahan, perhatian, kritik, dan aspirasi yang berkembang di kalangan mahasiswa maupun masyarakat terkait perkara tersebut. Kampus menyatakan menghormati perhatian publik sebagai bagian dari kepedulian bersama untuk menciptakan lingkungan perguruan tinggi yang aman.
Di sisi lain, ISI Yogyakarta meminta seluruh sivitas akademika dan masyarakat menjaga kerahasiaan identitas serta informasi pribadi korban, pelapor, dan saksi. Pihak kampus mengimbau agar identitas, data pribadi, dokumentasi, maupun informasi lain yang berpotensi membahayakan atau menambah beban bagi korban dan pihak yang membutuhkan perlindungan tidak disebarluaskan.
ISI Yogyakarta juga menegaskan reputasi institusi tidak boleh menjadi alasan untuk menghambat penanganan laporan kekerasan. Setiap laporan, menurut kampus, akan ditindaklanjuti berdasarkan fakta, ketentuan yang berlaku, serta prinsip perlindungan, keadilan, dan tanggung jawab institusi.
"Tidak ada pertimbangan reputasi institusi yang boleh menghalangi penanganan kekerasan," tegas ISI Yogyakarta.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan