Cara daftar KPJ dan mendapatkan Bantuan Pendidikan Anak. DOK Instagram @nasdemdprri
Cara daftar KPJ dan mendapatkan Bantuan Pendidikan Anak. DOK Instagram @nasdemdprri

Gaji di Bawah Rp7 Juta, Pekerja Bisa Akses Pangan Murah hingga Bantuan Pendidikan Anak

Bramcov Stivens Situmeang • 06 September 2026 20:42
Ringkasnya gini..
  • Pemprov DKI Jakarta menyediakan Kartu Pekerja Jakarta bagi pekerja dan buruh dengan gaji di bawah Rp6.589.357 per bulan.
  • Pemegang KPJ berpotensi mendapat pangan bersubsidi, transportasi publik gratis, hingga bantuan pendidikan bagi anak sesuai ketentuan program.
  • Pendaftaran KPJ dilakukan dengan melengkapi dokumen dan mengirimkannya ke email resmi untuk diverifikasi.

Jakarta: Warga ber-KTP DKI Jakarta dengan penghasilan terbatas dapat memanfaatkan program Kartu Pekerja Jakarta (KPJ). Kartu ini disediakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk membantu meringankan beban pengeluaran pekerja atau buruh beserta keluarganya.

Selain meringankan pengeluaran, KPJ membuka peluang bagi anak pemegang kartu untuk mendapatkan bantuan pendidikan. Peluang ini tentu menjadi angin segar, khususnya bagi pekerja berpenghasilan terbatas yang ingin memastikan biaya sekolah anaknya tetap terbantu.

Sebelum membahas cara mendapatkan KPJ, ada baiknya kamu kenalan terlebih dahulu dengan program tersebut. Simak selengkapnya dikutip dari laman jakarta.go.id dan Instagram @nasdemdprri:

Apa Itu KPJ?

Kartu Pekerja Jakarta merupakan program Pemprov DKI Jakarta yang bertujuan meringankan pengeluaran pekerja atau buruh beserta keluarganya. Pada 2026, batas penghasilan maksimal untuk mengajukan KPJ naik menjadi Rp6.589.357 per bulan.

Batas tersebut berasal dari perhitungan UMP Jakarta 2026 ditambah 15 persen. Program ini menyasar pekerja yang bekerja di badan usaha berlokasi di Jakarta dan memiliki KTP DKI Jakarta.

Dengan memiliki KPJ, pekerja berpenghasilan rendah berpeluang menikmati sejumlah fasilitas yang disediakan pemerintah daerah. Setelah mengetahui apa itu KPJ, sekarang saatnya mengetahui syarat, fasilitas, dokumen, hingga cara pendaftarannya. Berikut informasi lengkapnya:

Syarat Mengajukan KPJ

  1. Memiliki KTP DKI Jakarta.
  2. Bekerja di badan usaha yang berlokasi di Jakarta.
  3. Berpenghasilan maksimal Rp6.589.357 per bulan.
     

Fasilitas yang Bisa Didapatkan

  1. Pangan bersubsidi: Pemegang KPJ dapat mengakses pembelian kebutuhan pangan tertentu dengan harga subsidi.
  2. Transportasi publik gratis: Pemegang KPJ dapat mengajukan Kartu Layanan Gratis untuk menggunakan TransJakarta, Mikrotrans, dan LRT Jakarta.
  3. Kesempatan bantuan pendidikan anak: Anak penerima KPJ termasuk kelompok yang dapat memperoleh dukungan pendidikan, dengan tetap mengikuti ketentuan program pendidikan yang berlaku.

Perlu diketahui, seluruh manfaat tersebut tetap mengikuti syarat dan ketentuan masing-masing program.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

  1. KTP.
  2. Kartu Keluarga.
  3. NPWP.
  4. Slip gaji terakhir.
  5. Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan.Formulir pengajuan dan surat pernyataan yang dapat diunduh melalui tautan bit.ly/formatkpj dan bit.ly/pernyataankpj.
     

Cara Daftar Kartu Pekerja Jakarta

  1. Unduh formulir pengajuan KPJ melalui tautan bit.ly/formatkpj.
  2. Isi formulir dengan data lengkap dan benar sesuai dokumen kependudukan dan data perusahaan.
  3. Siapkan softcopy hasil pindai seluruh dokumen persyaratan yang telah disebutkan.
  4. Kirim formulir yang sudah diisi beserta lampiran dokumen ke email kartupekerja.dkijakarta@yahoo.com dengan tembusan ke hikesja.nakertrans@jakarta.go.id.
  5. Tunggu proses verifikasi yang dilakukan tim Disnakertrans DKI Jakarta dan PT Bank DKI.
  6. Jika lolos verifikasi, pemohon akan mendapat konfirmasi lebih lanjut dari PT Bank DKI.
  7. Pemohon akan diarahkan untuk membuka rekening di Bank Jakarta dengan setoran awal minimal Rp50.000.
  8. Masa berlaku KPJ wajib diperpanjang setiap enam bulan sekali sejak pembukaan rekening.

Informasi tambahan:

Sekadar catatan, memiliki KPJ saja belum otomatis membuat pemegangnya dapat menikmati transportasi gratis. Setelah memiliki KPJ, pekerja masih perlu mengajukan Kartu Layanan Gratis (KLG) secara online melalui proses validasi tersendiri.

Setelah KLG aktif, fasilitas gratis MRT Jakarta, LRT Jakarta, TransJakarta, dan Mikrotrans baru dapat digunakan. Nah, itulah informasi mengenai Kartu Pekerja Jakarta beserta kesempatan mendapatkan bantuan pendidikan bagi anak. Semoga bermanfaat ya!



Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan