Kartu Pekerja Jakarta. DOK
Kartu Pekerja Jakarta. DOK

Cara Buat Kartu Pekerja Jakarta: Bisa Naik MRT, LRT, TransJakarta Gratis

Renatha Swasty • 07 November 2025 13:04
Jakarta: Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) merupakan solusi bagi para pekerja di Ibu Kota untuk meringankan beban ekonomi sehari-hari. Program yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini memberikan bantuan pangan, subsidi transportasi, dan bantuan pendidikan.
 
Melalui KPJ, pekerja yang memenuhi syarat berhak mendapatkan berbagai manfaat, salah satunya fasilitas transportasi gratis menggunakan MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan TransJakarta.
Sebelum membahas cara pembuatan KPJ, penting untuk kamu memahami terlebih dahulu apa itu Kartu Pekerja Jakarta.

Apa itu KPJ?

Berdasarkan informasi yang dilansir dari akun Instagram @info.kpj, KPJ merupakan program yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak tahun 2018. Program ini memberikan berbagai manfaat berupa pangan, subsidi transportasi, dan bantuan pendidikan bagi para pekerja.
 
Dasar hukum pelaksanaan KPJ mencakup Pergub Nomor 122 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Nomor 160 Tahun 2016 tentang Pelayanan Transjakarta Gratis dan Bus Gratis Bagi Masyarakat, serta beberapa peraturan lainnya termasuk Keputusan Gubernur Nomor 829 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2025.

Batas Maksimum Upah Penerima KPJ Tahun 2025

Untuk tahun 2025, terdapat ketentuan baru mengenai batas maksimum upah bagi penerima KPJ. Batas maksimum upah penerima Kartu Pekerja Jakarta Tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp6.206.275.

Angka ini adalah UMP yang ditambah 15 persen atau tepatnya Rp6.206.275. Nah, buat kamu yang masuk kriteria dan ingin memiliki KJP, berikut dokumen yang perlu disiapkan sebelum mendaftar, yakni:

Dokumen yang harus disiapkan

Berdasarkan informasi dari laman KPJ, kamu perlu menyiapkan sejumlah berkas yang meliputi:
  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK),
  3. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  4. Fotokopi slip gaji terakhir Surat Keterangan Aktif Bekerja dari perusahaan tempat bekerja.
   

Cara Membuat Kartu Pekerja Jakarta

Setelah semua dokumen siap, berikut langkah-langkah membuat KPJ yang bisa kamu ikuti:

1. Unduh soft file

Pertama, kamu perlu mengunduh format soft file melalui link berikut: bit.ly/formatkpj. Selanjutnya, Isi formulir tersebut secara lengkap dengan data yang benar dan sesuai dengan dokumen pendukung yang kamu miliki. Pastikan tidak ada data yang terlewat atau salah karena akan memengaruhi proses verifikasi.

2. Kirim file ke email Disnaker DKI Jakarta

Kedua, setelah format terisi lengkap, kamu perlu mengirimkan file tersebut melalui email ke hikesja.nakertrans@jakarta.go.id dengan tembusan (cc) ke kartupekerja.dkijakarta@yahoo.com. Jangan lupa juga mengunduh dan mengisi format pernyataan di bit.ly/pernyataankpj sebagai pelengkap berkas pendaftaran.

3. Daftar ke Disnaker

Ketiga, kamu perlu melakukan pendaftaran secara resmi melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta atau Suku Dinas di setiap wilayah Provinsi DKI Jakarta. Datang ke kantor yang terdekat dengan domisilimu untuk menyerahkan berkas fisik.

4. Verifikasi dokumen

Keempat, setelah pendaftaran, pihak Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta akan melakukan verifikasi terhadap data permohonan yang kamu ajukan. Proses ini dilakukan untuk memastikan kelayakan dan kebenaran data pemohon sesuai dengan kriteria penerima KPJ.

5. Buka rekening

Kelima, apabila data kamu sudah lolos verifikasi, langkah selanjutnya adalah membuka rekening di Bank DKI dengan minimal deposit sebesar Rp50.000. Rekening ini akan digunakan sebagai media penyaluran bantuan yang diberikan melalui program Kartu Pekerja Jakarta.

Proses pengambilan kartu

Setelah seluruh tahapan di atas selesai, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta bersama Bank DKI akan mendistribusikan kartu di titik-titik yang telah ditetapkan. Kamu akan diberitahukan mengenai lokasi dan jadwal pengambilan kartu melalui kontak yang telah didaftarkan.
 
Itulah ulasan terkait cara mudah dalam membuat kartu pekerja Jakarta yang perlu dipahami. Semoga bermanfaat untuk kamu ya! (Bramcov Stivens Situmeang)

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan