Mengutip dari laman resmi Kementerian Agama. Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said, menyampaikan bahwa pengajuan bantuan dibuka mulai 1 hingga 4 September 2026.
Kemenag Buka Tiga Jenis Bantuan
Dalam program Bantuan Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun 2026, Kemenag menyediakan beberapa jenis bantuan yang dapat diajukan sesuai ketentuan program.Berdasarkan informasi yang dimuat Kemenag, terdapat tiga jenis bantuan yang dibuka, yaitu:
- Bantuan Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam sebesar Rp100 juta.
- Bantuan Halaqah Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam sebesar Rp50 juta.
- Bantuan Prasarana Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam sebesar Rp100 juta.
Siapa yang Bisa Mengajukan Bantuan?
Program ini ditujukan untuk Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam. Namun, calon pengaju tetap perlu memperhatikan persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan untuk masing-masing jenis bantuan.Mengutip dari laman resmi kemenag.go.id Basnang mengatakan pihaknya telah berkirim surat kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota terkait program bantuan ini.
Kemenag menempatkan petunjuk teknis sebagai pedoman dalam proses pengajuan bantuan. Karena itu, pesantren maupun lembaga pendidikan keagamaan Islam sebaiknya membaca ketentuan program terlebih dahulu sebelum melakukan pengajuan.
Pantau Informasi Hanya dari Kanal Resmi Kemenag
Kemenag mengingatkan pentingnya mengikuti informasi mengenai program bantuan melalui laman resmi kemenag. Informasi program bantuan pendidikan pesantren juga disampaikan melalui laman Kemenag.Hal ini penting karena proses pengajuan bantuan memiliki ketentuan dan jadwal yang harus diperhatikan oleh calon penerima. Mengutip laman resmi kemenag Basnang juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang dilakukan oleh pihak- pihak yang tidak bertanggungjawab yang mengatasnamakan pemberi bantuan.
“Informasi bantuan disampaikan secara resmi melalui website dan media sosial Kementerian Agama serta melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota,” tegas Basnang di Jakarta, Selasa (1/9/2026) Mengutip dari laman resmi kemenag.go.id
Untuk informasi terbaru terkait Bantuan Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2026, calon pengaju dapat memantau laman resmi Kementerian Agama
Jadi, kalau pesantren atau lembaga pendidikan keagamaan Islam ingin memanfaatkan program bantuan Kemenag tahun ini, pastikan pengajuan dilakukan dalam periode yang sudah ditetapkan dan seluruh ketentuannya diperhatikan. (Levina Fidelia)