Akta kelahiran menjadi identitas hukum yang melekat seumur hidup. Ini juga bukan sekadar dokumen administratif tetapi juga bisa mencegah masalah di kemudian hari ketika mengurus sekolah, KTP, hingga pernikahan.
Di Indonesia, akta kelahiran terdiri atas empat jenis. Hal ini tergantung status pernikahan orang tua dan kondisi kelahiran anak, mulai dari perkawinan sah, luar kawin, perkawinan belum tercatat, hingga anak temuan.
Nah, supaya makin paham, yuk kenali empat jenis akta kelahiran dikutip dari akun Instagram @kemendukbangga_bkkbn:
Jenis Akta Kelahiran
1. Akta Anak dari Perkawinan Sah
Ini merupakan akta untuk anak yang lahir dari pasangan suami istri dengan pernikahan sah dan tercatat resmi. Tercantum status "anak kesatu/kedua dst dari suami istri."2. Akta Anak Seorang Ibu (Luar Kawin)
Anak yang lahir di luar perkawinan sah atau belum tercatat secara hukum akan mendapat akta ini. Hanya nama ibu kandung yang dicantumkan.3. Akta dengan Frasa "Belum Tercatat"
Akta ini untuk anak dari pasangan yang menikah sah secara agama, tapi pernikahannya belum tercatat resmi di negara. Nama ayah tetap bisa dicantumkan dengan keterangan ini.4. Akta Anak Temuan
Ini untuk anak yang ditemukan terlantar atau tidak diketahui asal-usul maupun identitas orang tuanya.Setiap anak apa pun status kelahirannya berhak mempunyai identitas sah di negara ini. Negara tetap memberi ruang pengakuan identitas untuk situasi apa pun.
Identitas yang lengkap sejak lahir merupakan awal perlindungan yang utuh. Jadi, yuk segera urus akta kelahiran si kecil sesuai jenis yang berlaku di kantor Dukcapil terdekat. Pembuatan akta kelahiran gratis dan tanpa dipungut biaya.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda