Jakarta: Saat anak baru lahir, orang tua disarankan harus segera mengurus dokumen-dokumen penting untuk memastikan hak-hak dan masa depan bayi agar terjamin. Salah satunya adalah akta kelahiran.
Proses pembuatan akta kelahiran merupakan hal penting untuk menjamin hak hukum anak sebagai warga negara. Bagi para orang tua yang bingung bagaimana cara membuat akta kelahiran untuk anak, berikut Medcom.id telah merangkum informasinya.
Persyaratan Umum Pembuatan Akta Kelahiran
Surat keterangan lahir dari rumah sakit atau bidan
KTP kedua orang tua
Buku nikah orang tua
Kartu Keluarga orang tua
Persyaratan Khusus Pembuatan Akta Kelahiran
1. Jika Orang Tua Belum Menikah:
Fotocopy Akta Perkawinan/Akta Nikah Orang Tua
Fotocopy KTP 2 (Dua) Orang Saksi
2. Jika Anak Dilahirkan di Luar Pernikahan:
Surat Pernyataan Tanggung Jawab (SPTJM) dari Ayah Kandung
Cara Membuat Akta Kelahiran
Datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) atau kantor catatan sipil setempat.
Ambil formulir pendaftaran pembuatan akta kelahiran.
Isi formulir tersebut dengan lengkap dan benar.
Lampirkan dokumen persyaratan yang telah disiapkan.
Serahkan formulir dan dokumen persyaratan kepada petugas Disdukcapil.
Petugas akan memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen yang Anda serahkan.
Jika dokumen lengkap dan benar, petugas akan memproses pembuatan akta kelahiran.
Untuk diketahui, proses pembuatan akta kelahiran biasanya memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu, tergantung pada kelengkapan berkas dan antrian. Pembuatan akta kelahiran ini juga tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis.
Jakarta: Saat anak baru lahir,
orang tua disarankan harus segera mengurus dokumen-dokumen penting untuk memastikan hak-hak dan masa depan bayi agar terjamin. Salah satunya adalah akta kelahiran.
Proses pembuatan akta kelahiran merupakan hal penting untuk menjamin hak hukum anak sebagai warga negara. Bagi para orang tua yang bingung bagaimana cara membuat akta kelahiran untuk anak, berikut
Medcom.id telah merangkum informasinya.
Persyaratan Umum Pembuatan Akta Kelahiran
- Surat keterangan lahir dari rumah sakit atau bidan
- KTP kedua orang tua
- Buku nikah orang tua
- Kartu Keluarga orang tua
Persyaratan Khusus Pembuatan Akta Kelahiran
1. Jika Orang Tua Belum Menikah:
- Fotocopy Akta Perkawinan/Akta Nikah Orang Tua
- Fotocopy KTP 2 (Dua) Orang Saksi
2. Jika Anak Dilahirkan di Luar Pernikahan:
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab (SPTJM) dari Ayah Kandung
Cara Membuat Akta Kelahiran
- Datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) atau kantor catatan sipil setempat.
- Ambil formulir pendaftaran pembuatan akta kelahiran.
- Isi formulir tersebut dengan lengkap dan benar.
- Lampirkan dokumen persyaratan yang telah disiapkan.
- Serahkan formulir dan dokumen persyaratan kepada petugas Disdukcapil.
- Petugas akan memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen yang Anda serahkan.
- Jika dokumen lengkap dan benar, petugas akan memproses pembuatan akta kelahiran.
Untuk diketahui, proses pembuatan akta kelahiran biasanya memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu, tergantung pada kelengkapan berkas dan antrian.
Pembuatan akta kelahiran ini juga tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WAN)