Proses pembuatan akta kelahiran merupakan hal penting untuk menjamin hak hukum anak sebagai warga negara. Bagi para orang tua yang bingung bagaimana cara membuat akta kelahiran untuk anak, berikut Medcom.id telah merangkum informasinya.
Baca juga: Mudah! Ini 5 Cara Cek Nomor Akta Kelahiran |
Persyaratan Umum Pembuatan Akta Kelahiran
- Surat keterangan lahir dari rumah sakit atau bidan
- KTP kedua orang tua
- Buku nikah orang tua
- Kartu Keluarga orang tua
Persyaratan Khusus Pembuatan Akta Kelahiran
1. Jika Orang Tua Belum Menikah:
- Fotocopy Akta Perkawinan/Akta Nikah Orang Tua
- Fotocopy KTP 2 (Dua) Orang Saksi
2. Jika Anak Dilahirkan di Luar Pernikahan:
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab (SPTJM) dari Ayah Kandung
Cara Membuat Akta Kelahiran
- Datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) atau kantor catatan sipil setempat.
- Ambil formulir pendaftaran pembuatan akta kelahiran.
- Isi formulir tersebut dengan lengkap dan benar.
- Lampirkan dokumen persyaratan yang telah disiapkan.
- Serahkan formulir dan dokumen persyaratan kepada petugas Disdukcapil.
- Petugas akan memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen yang Anda serahkan.
- Jika dokumen lengkap dan benar, petugas akan memproses pembuatan akta kelahiran.
Baca juga: Mudah, Begini Cara Mengecek Akta Kelahiran Asli atau Palsu Secara Online |
Untuk diketahui, proses pembuatan akta kelahiran biasanya memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu, tergantung pada kelengkapan berkas dan antrian. Pembuatan akta kelahiran ini juga tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id