Alasan kedua, Wakil Ketua Dewan Pakar ICMI Pusat itu mengatakan, bahwa Megawati telah memenuhi semua persyaratan akademis maupun administratif untuk diangkat sebagai profesor kehormatan di Unhan.
"Sudah dicek, semua sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 40 Tahun 2002 tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan/Guru Besar Tidak Tetap pada Perguruan Tinggi," tuturnya.
Hal itu sejalan juga dengan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 88/2003 tentang Pengangkatan Dosen Tidak Tetap dalam Jabatan Akademik pada Perguruan Tinggi Negeri.
Alasan ketiga, penganugerahan profesor kehormatan ini diharapkan menjadi contoh teladan atau
role model.
Para guru besar menilai kiprah Megawati dapat menjadi motivasi bagi generasi muda penerus bangsa untuk senantiasa berprestasi.
"Generasi muda menyumbangkan kemampuan terbaiknya bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kedaulatan bangsa. Tak ada yang salah dengan niatan itu bukan?" kata Rokhmin.
Berangkat dari situ, Hasto dan dirinya lalu menemui Megawati untuk menyampaikan aspirasi para guru besar itu. Megawati lalu merespons dengan sebuah apresiasi sekaligus penugasan.