Ilustrasi kerja. DOK Freepik
Ilustrasi kerja. DOK Freepik

Ketahui Yuk, Ini Ketentuan Tetap Bekerja di Hari Libur Nasional

Renatha Swasty • 31 Maret 2025 12:11
Jakarta: Pemerintah menetapkan libur nasional Hari Raya Idulfitri pada Senin, 31 Maret dan Selasa, 1 April 2025. Meski begitu, tidak semua pekerja mendapat libur dua hari ini.
 
Tetap ada pekerja yang masuk pada hari libur nasional. Buat kamu yang tetap bekerja, tahu enggak sih kalau ada aturan khusus bagi pekerja yang tetap masuk kerja di hari libur nasional?
 
Penting buat kamu memastikan hakmu terpenuhi sesuai regulasi yang berlaku. Berikut ketentuan masuk kerja di hari libur nasional dikutip dari akun Instagram @kemnaker:

Berdasarkan Pasal 85 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diatur:
 
1. Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi
 
2. Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan:
  1. Harus dilaksanakan secara terus menerus
  2. Pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan pekerja dengan pengusaha
3. Pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekeria/buruh yang tetap bekerja
 
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Kepmenakertrans Nomor KEP-233/MEN/2003 Tahun 2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus, berikut pekerjaan yang dijalankan terus menerus:
 
Baca juga: Geser Hari Libur Nasional Tanpa Bayar Upah Lembur, Ini Aturannya
 
  1. Pelayanan jasa kesehatan
  2. Jasa perbaikan alat transportasi
  3. Pelayanan jasa transportasi
  4. Usaha pariwisata
  5. Penyedia tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM) dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi
  6. Jasa pos dan telekomunikasi
  7. Media massa
  8. Pengamanan
  9. Pekerjaan di lembaga konservasi
  10. Pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan dan sejenisnya
  11. Pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan atau perbaikan alat produksi
Apabila pengusaha tidak membayar upah lembur, berikut sanksi yang didapat berdasarkan Pasal 81 angka 60 UU Nomor 6 Tahun 2023:

1. Pidana kurungan

Paling singkat satu bulan dan paling lama 12 bulan.

2. Denda

Paling sedikit Rp10.000.000 dan paling banyak Rp100.000.000.
 
Nah itulah ketentuan bagi pekerja yang masuk kerja di hari libur nasional. Kamu tim jaga kandang atau liburan nih?
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan