Tetap ada pekerja yang masuk pada hari libur nasional. Buat kamu yang tetap bekerja, tahu enggak sih kalau ada aturan khusus bagi pekerja yang tetap masuk kerja di hari libur nasional?
Penting buat kamu memastikan hakmu terpenuhi sesuai regulasi yang berlaku. Berikut ketentuan masuk kerja di hari libur nasional dikutip dari akun Instagram @kemnaker:
Berdasarkan Pasal 85 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diatur:
1. Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi
2. Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan:
- Harus dilaksanakan secara terus menerus
- Pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan pekerja dengan pengusaha
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Kepmenakertrans Nomor KEP-233/MEN/2003 Tahun 2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus, berikut pekerjaan yang dijalankan terus menerus:
Baca juga: Geser Hari Libur Nasional Tanpa Bayar Upah Lembur, Ini Aturannya |
- Pelayanan jasa kesehatan
- Jasa perbaikan alat transportasi
- Pelayanan jasa transportasi
- Usaha pariwisata
- Penyedia tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM) dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi
- Jasa pos dan telekomunikasi
- Media massa
- Pengamanan
- Pekerjaan di lembaga konservasi
- Pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan dan sejenisnya
- Pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan atau perbaikan alat produksi
1. Pidana kurungan
Paling singkat satu bulan dan paling lama 12 bulan.2. Denda
Paling sedikit Rp10.000.000 dan paling banyak Rp100.000.000.Nah itulah ketentuan bagi pekerja yang masuk kerja di hari libur nasional. Kamu tim jaga kandang atau liburan nih?
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id