Ilustrasi kerja. DOK Medcom
Ilustrasi kerja. DOK Medcom

Geser Hari Libur Nasional Tanpa Bayar Upah Lembur, Ini Aturannya

Renatha Swasty • 31 Desember 2024 20:03
Jakarta: Hari libur nasional adalah waktu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk memberikan kesempatan bagi pekerja beristirahat, biasanya pada hari-hari tertentu selain libur akhir pekan. Namun, bagaimana jika pekerja diminta bekerja pada hari libur nasional?
 
Menurut Pasal 31 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja yang bekerja pada hari libur resmi.
 
Namun, peraturan itu tidak mengatur tentang penggantian hari libur bagi pekerja yang melakukan kerja lembur pada hari libur nasional.
 
Baca juga: 31 Desember 2024 Libur atau Tidak? Cek Jawabannya Sesuai SKB 3 Menteri

“Bila pengusaha mempekerjakan pekerja pada hari libur resmi, maka pengusaha wajib membayar upah kerja lembur kepada pekerja yang bersangkutan. Penggantian hari libur karena melakukan kerja lembur pada hari libur nasional tidak diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” dikutip dari dari Instagram @kemnaker, Selasa, 31 Desember 2024.

Meskipun pekerja berhak menerima upah lembur jika bekerja pada hari libur nasional, peraturan tidak mengatur penggantian hari libur tersebut.
 
Oleh karena itu, pengusaha diharapkan mematuhi regulasi ini demi menciptakan hubungan kerja yang adil dan menghargai hak-hak pekerja. (Antariska)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan