Ilustrasi pekerja. MI/Ramdani
Ilustrasi pekerja. MI/Ramdani

Usia Pensiun di Indonesia Masih Lebih Muda Ketimbang Jepang hingga AS

Renatha Swasty • 10 Juni 2025 21:04
Jakarta: Tahukah kamu batas usia pensiun di Indonesia, khususnya bagi pegawai swasta, masih tergolong lebih rendah dibandingkan dengan sejumlah negara lain? Di tengah meningkatnya angka harapan hidup serta perubahan dinamika dunia kerja, isu mengenai usia pensiun menjadi semakin relevan untuk dibahas. 
 
Banyak negara kini menyesuaikan kebijakan pensiun seiring dengan bertambahnya usia produktif masyarakat. Sementara itu, Indonesia masih menerapkan batas usia pensiun yang relatif lebih muda, terutama di sektor swasta.
 
Dikutip dari akun Instagram resmi @bkngoidofficial, Batas Usia Pensiun (BUP) bagi pegawai swasta di Indonesia saat ini ditetapkan pada usia 55 tahun. Namun, beberapa perusahaan dapat menetapkan usia pensiun lebih tinggi, yakni antara 58 hingga 60 tahun, tergantung pada perjanjian kerja atau peraturan internal masing-masing. Ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Sementara itu, usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) ditetapkan berbeda berdasarkan jabatan dan jenjang fungsional. Misalnya, usia pensiun ditetapkan:
  1. 58 tahun untuk Pejabat Administrasi dan Pejabat Fungsional Ahli Pertama serta Ahli Muda, termasuk peneliti dan perekayasa
  2. 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya
  3. 65 tahun bagi Pejabat Fungsional Ahli Utama
Baca juga: Batas Usia Pensiun PNS hingga 70 Tahun, Ini Rinciannya

 
Beberapa jabatan fungsional tertentu bahkan memiliki ketentuan usia pensiun tersendiri yang diatur dalam undang-undang. Sebagai contoh:
  1. Guru memiliki batas usia pensiun 60 tahun
  2. Peneliti, perekayasa, dan dosen di tingkat Madya pensiun pada usia 65 tahun
  3. Sedangkan peneliti dan guru besar (profesor) di tingkat Ahli Utama dapat pensiun hingga usia 70 tahun
Ketentuan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
 
Lalu, bagaimana dengan kebijakan usia pensiun di negara lain? Berikut beberapa contohnya:
  1. Jepang: 65 tahun, dan saat ini sedang dinaikkan bertahap menjadi 68 tahun
  2. Singapura: 62 tahun, dengan usia kerja ulang (re-employment age) hingga 68 tahun
  3. Filipina: 60–65 tahun, tergantung kebijakan perusahaan
  4. Inggris: 66 tahun, akan naik menjadi 67 tahun pada 2028 dan 68 tahun pada 2046
  5. Amerika Serikat: 66–67 tahun, tergantung pada tahun kelahiran.
Melihat data tersebut, terlihat Indonesia masih menetapkan usia pensiun relatif lebih muda dibandingkan dengan banyak negara lain. Meski demikian, adanya perpanjangan usia pensiun bagi profesi tertentu menunjukkan kebijakan ini bersifat dinamis dan dapat terus disesuaikan dengan kebutuhan serta kontribusi di bidang masing-masing. (Antariska)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan