Guru sedang mengajar di muka kelas. Foto: MI/Adi Kristiadi
Guru sedang mengajar di muka kelas. Foto: MI/Adi Kristiadi

Guru Swasta Lolos PPPK di Sekolah Negeri, Kemendikbudristek: Jadi Perhatian Khusus

Citra Larasati • 08 Februari 2022 22:14

 
?Saat ini, Panselnas terus mempertimbangkan banyak masukan dan membahas secara intensif dengan sejumlah stakeholder bidang pendidikan.  Baik itu Komisi X DPR RI, asosiasi guru, Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS), guru honorer, dan lainnya.
 
Sebelumnya, Pengamat pendidikan, Doni Koesoema, menilai perekrutan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak adil bagi sekolah swasta. Dia meminta pemerintah segera menyikapi ketidakadilan ini.
 
“Pemerintah sebaiknya bersikap solutif daripada hanya sekadar berkata ‘kami terganjal oleh undang-undang’,” ujar Doni dalam tayangan Balada Sekolah Swasta: Guru Swasta Bedol Desa di Youtube, Senin, 7 Februari 2022.
 
Doni menyebut persoalan akan semakin berlarut-larut bila harus menunggu judicial review seperti yang diusulkan Badan Musyawarah Pendidikan Swasta (BMPS). Pihak penyelenggara sekolah swasta dinilai bakal semakin dirugikan.

Dia menyebut pemerintah perlu mencari celah tanpa adanya judicial review. Pemerintah harus berusaha mencari dasar hukum yang dapat menyelesaikan persoalan ini dengan baik.
 
“Menurut saya, Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Pasal 1 Poin 2 memungkinkan guru-guru pemerintah untuk bekerja di sekolah swasta,” kata Doni.
 
Dia mendorong Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membuat kebijakan yang lebih utuh dan integral. Bukan hanya memikirkan sekolah negeri, melainkan juga sekolah swasta.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan