"Makanya banyak guru swasta yang ikut kompetensi, lulus, akhirnya menempati sekolah-sekolah negeri. Ini menjadi perhatian khusus kita juga. Karena bukan cuma yayasan yang ditinggalkan gurunya. Guru negeri yang direbut posisinya juga masalah," kata Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, dalam temu media secara daring, Selasa, 8 Februari 2022.
Sebenarnya, kata Nunuk, dalam proses seleksi itu sudah dirancang sedemikian rupa sehingga guru-guru di sekolah negeri dikhususkan waktu bagi mereka di seleksi PPPK Guru Tahap 1. Bahkan di seleksi PPPK tahap 1 juga, diturunkan NAB (nilai ambang batas) atau passing grade sebagai bentuk afirmasi agar semua guru di sekolah negeri dapat terjaring.
"Barulah masuk seleksi kedua, karena semua proses sudah tertuang di Permenpan, kita mengikuti regulasi permenpan, kita memberikan kesempatan yang sama," terangnya.
Namun ternyata banyak dampak yang muncul. Pertama guru negeri yang posisinya digeser oleh guru swasta, dan yayasan yang ditinggalkan gurunya secara massif. "Kita lakukan pertemuan dengan BMPS pada januari, kita sudah mendengar banyak masukan," ujar Nunuk.
PPPK Guru Tahap 3
Sementara itu, kata Nunuk, nasib kepastian seleksi PPPK Guru tahap 3 yang saat ini ditunda pelaksanannya, masih dibahas di tingkat Panselnas. Sedianya seleksi PPPK Guru tahap 3 ini digelar pada Januari 2022.Nunuk mengatakan, bahwa penundaan ini dilakukan untuk mempertimbangkan sejumlah masukan dari masyarakat. “Sampai sekarang masih dalam pembahasan Panselnas dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak,” ujar Nunuk.
Baca juga: PPPK Dinilai Tidak Adil untuk Guru Swasta, Pemerintah Diminta Lakukan Hal Ini
Nunuk menegaskan, bahwa digelarnya seleksi PPPK guru ini berprinsip memberi kesempatan yang adil bagi seluruh guru honorer, baik di sekolah negeri maupun swasta. Namun dalam praktiknya, ternyata banyak guru pegawai yayasan yang turut seleksi PPPK dan pihaknya tidak bisa melarangnya.
“Prinsipnya kami tidak boleh melanggar hak setiap guru honorer termasuk guru swasta. Guru swasta jika tingkat kesejahteraannya baik, tentu tidak akan ikut seleksi kompetensi ASN,” ujar Nunuk.
?Saat ini, Panselnas terus mempertimbangkan banyak masukan dan membahas secara intensif dengan sejumlah stakeholder bidang pendidikan. Baik itu Komisi X DPR RI, asosiasi guru, Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS), guru honorer, dan lainnya.
Sebelumnya, Pengamat pendidikan, Doni Koesoema, menilai perekrutan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak adil bagi sekolah swasta. Dia meminta pemerintah segera menyikapi ketidakadilan ini.
“Pemerintah sebaiknya bersikap solutif daripada hanya sekadar berkata ‘kami terganjal oleh undang-undang’,” ujar Doni dalam tayangan Balada Sekolah Swasta: Guru Swasta Bedol Desa di Youtube, Senin, 7 Februari 2022.
Doni menyebut persoalan akan semakin berlarut-larut bila harus menunggu judicial review seperti yang diusulkan Badan Musyawarah Pendidikan Swasta (BMPS). Pihak penyelenggara sekolah swasta dinilai bakal semakin dirugikan.
Dia menyebut pemerintah perlu mencari celah tanpa adanya judicial review. Pemerintah harus berusaha mencari dasar hukum yang dapat menyelesaikan persoalan ini dengan baik.
“Menurut saya, Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Pasal 1 Poin 2 memungkinkan guru-guru pemerintah untuk bekerja di sekolah swasta,” kata Doni.
Dia mendorong Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membuat kebijakan yang lebih utuh dan integral. Bukan hanya memikirkan sekolah negeri, melainkan juga sekolah swasta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News