“Pemerintah sebaiknya bersikap solutif daripada hanya sekadar berkata ‘kami terganjal oleh undang-undang’,” ujar Doni dalam tayangan Balada Sekolah Swasta: Guru Swasta Bedol Desa di Youtube, Senin, 7 Februari 2022.
Doni menyebut persoalan akan semakin berlarut-larut bila harus menunggu judicial review seperti yang diusulkan Badan Musyawarah Pendidikan Swasta (BMPS). Pihak penyelenggara sekolah swasta dinilai bakal semakin dirugikan.
Dia menyebut pemerintah perlu mencari celah tanpa adanya judicial review. Pemerintah harus berusaha mencari dasar hukum yang dapat menyelesaikan persoalan ini dengan baik.
“Menurut saya, Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Pasal 1 Poin 2 memungkinkan guru-guru pemerintah untuk bekerja di sekolah swasta,” kata Doni.
Dia mendorong Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membuat kebijakan yang lebih utuh dan integral. Bukan hanya memikirkan sekolah negeri, melainkan juga sekolah swasta.
“Kemendikbudristek adalah untuk seluruh rakyat Indonesia. Jangan hanya sekadar berpikir untuk mengembangkan sekolah negeri saja, tapi juga harus memperhatikan pengelola sekolah swasta,” tegas dia.
Terlebih, kata Doni, guru-guru sekolah swasta memiliki jasa yang besar dalam sejarah Indonesia. Mereka sudah megabdi dan mencerdaskan anak bangsa jauh sebelum negara ini merdeka. (Nurisma Rahmatika)
Baca: Sertifikat Pendidik di Kriteria PPPK Dinilai Rugikan Sekolah Swasta
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News