Jakarta: Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD mengatakan baru kali ini putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau
sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 terdapat
dissenting opinion dari hakim konstitusi. Ada tiga hakim konstitusi berbeda pendapat dengan putusan.
"Dalam sepanjang sejarah baru yang hari ini ada dissenting opinion.Baru hari ini ada dissenting opinion," kata
Mahfud di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024.
Menurut Mahfud, setiap hakim biasanya berkumpul sebelum memutuskan memfinalkan putusan. Karena, putusan berkaitan dengan jabatan seseorang.
"Karena biasanya hakim itu berembuk, karena ini menyangkut jabatan orang kita harus sama. Dirembuk sampai sama, nah ini mungkin tidak bisa disamakan (dengan dahulu)," ucap Mahfud.
Majelis hakim MK menjatuhkan putusan menolak seluruh permohonan gugatan PHPU atau sengketa terkait Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Perkara PHPU yang diajukan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD juga kandas.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat persidangan.
Sebanyak tiga hakim konstitusi menyatakan dissenting opinion terhadap kedua putusan tersebut. Mereka adalah Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, serta Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))