Jakarta: Capres nomor urut 3
Ganjar Pranowo menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mementahkan seluruh gugatan
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Ganjar mengucapkan selamat bekerja untuk pemenang Pilpres 2024, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
"Kami terima, dan tentu kami ucapkan selamat bekerja untuk pemenang dan mudah-mudahan PR-PR bangsa ke depan bisa segera diselesaikan," kata Ganjar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024.
Ganjar mengatakan duetnya dengan Mahfud MD sudah selesai. Seluruh perjalanan mengikuti tahapan Pilpres 2024 tuntas.
"Saya dan Pak Mahfud tinggal hari ini saja, akhir dari sebuah perjalanan, maka apa pun Keputusannya kami sepakati untuk menerima," ucap Ganjar.
Majelis hakim MK memutuskan menolak seluruh permohonan gugatan PHPU atau sengketa terkait Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Perkara PHPU yang diajukan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD juga kandas.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat persidangan.
Tiga hakim konstitusi menyatakan
dissenting opinion terhadap kedua putusan tersebut. Yakni, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, serta Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))