Tia Rahmania, anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029, resmi dipecat oleh PDIP. Foto: Tangkapan layar X
Tia Rahmania, anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029, resmi dipecat oleh PDIP. Foto: Tangkapan layar X

Dipecat PDIP, Tia Rahmania Bantah Gelembungkan Suara di Pileg

M Rodhi Aulia • 26 September 2024 17:26
Jakarta: Tia Rahmania, anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029, resmi dipecat oleh PDIP setelah dituduh melakukan penggelembungan suara pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Mantan kader PDIP ini membantah keras tuduhan tersebut dan menegaskan akan menempuh jalur hukum.
 
Pengacara Tia, Purbo Asmoro, menyatakan kliennya siap menggugat keputusan Mahkamah Partai PDIP ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tidak hanya itu, Tia juga berencana melaporkan anggota PDIP yang terlibat ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan.
 
Baca juga: Penggelembungan Suara Terbukti Bikin Tia Rahmania Gagal Dilantik Jadi Anggota DPR

"Langkah hukum yang akan dilakukan, kita akan mengajukan gugatan kepada PN Jakpus. Kedua, kita akan melaporkan semua anggota partai ke Bareskrim," kata Purbo kepada wartawan, Kamis 26 September 2024.
 
Purbo menegaskan bahwa tuduhan penggelembungan suara tersebut tidak berdasarkan fakta yang valid. Menurutnya, Tia tidak mengambil suara dari caleg lain, seperti yang dituduhkan. 
 
Ia juga menyebut keputusan Bawaslu yang menyatakan adanya pelanggaran administratif oleh penyelenggara pemilu, bukan oleh Tia.
 
"Faktanya bukan Ibu Tia yang melakukan itu, kan udah ada keputusan Bawaslu daerah bahwa ada pelanggaran administratif yang dilakukan penyelenggara, bukan Bu Tia," ujar Purbo.
 
Menurut Purbo, fakta di lapangan menunjukkan bahwa kesalahan pencatatan oleh penyelenggara sudah diperbaiki tanpa ada indikasi penggelembungan suara oleh Tia.

Langkah Hukum dan Pembelaan Diri

Selain menempuh jalur hukum melalui pengadilan, Tia dan tim hukumnya berencana untuk melaporkan tindakan fitnah tersebut sebagai pelanggaran kehormatan individu. Purbo ingin membersihkan nama Tia dari tuduhan tidak berdasar.
 
"Fitnah itu, itu mau kita clear-kan, kejahatan itu terhadap kehormatan seseorang. Besok kemungkinan laporannya," ujarnya.
 
Sebelumnya, Tia Rahmania telah dipecat oleh PDIP dan posisinya di DPR RI digantikan oleh Bonnie Triyana. Tia merupakan caleg dari Dapil Banten 1. 
 
Pemecatan ini tercatat dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 1368 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Mochamad Afifuddin, pada 23 September 2024.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan