Jakarta: Tia Rahmania, yang sebelumnya terpilih sebagai anggota DPR dari PDIP untuk daerah pemilihan Banten I, harus menerima kenyataan pahit setelah dirinya gagal dilantik sebagai anggota legislatif. Pemecatan Tia dari keanggotaan PDIP dan posisinya sebagai anggota DPR terjadi setelah dugaan penggelembungan suara dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di daerah pemilihannya terbukti.
Gugatan terkait penggelembungan suara tersebut diajukan oleh Bonnie Triyana, sesama kader PDIP yang juga mencalonkan diri di Dapil Banten I.
Kasus ini bermula ketika Bonnie Triyana mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten pada Mei 2024 terkait dugaan penggelembungan suara oleh beberapa petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Bonnie menuduh bahwa delapan PPK di daerah pemilihannya terlibat dalam penggelembungan suara yang menguntungkan Tia Rahmania.
"Delapan PPK terbukti bersalah menggelembungkan suara, diberi sanksi administrasi. Kenapa Tia tak disebut, karena gugatnya itu penyelenggara pemilu," ujar Bonnie Triyana yang dikutip Kamis 26 September 2024.
Gugatan Penggelembungan Suara Dibawa ke Mahkamah Partai
Setelah Bawaslu memutuskan bahwa delapan petugas PPK bersalah melakukan penggelembungan suara, Bonnie melanjutkan sengketa ini ke Mahkamah Partai PDIP pada Mei 2024. Gugatan di Mahkamah Partai ini lebih bersifat internal karena baik Bonnie maupun Tia adalah calon legislatif dari PDIP di dapil yang sama, sehingga partai yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa suara di antara kadernya.
"Mei, tanggal 13, 14, saya langsung membawa gugatan ke Mahkamah Partai. Sidangnya panjang, dan Mahkamah Partai memutus sekitar bulan Agustus," tambah Bonnie.
Putusan Mahkamah Partai pada bulan Agustus 2024 menjadi awal pemecatan Tia Rahmania dari keanggotaan partai. Meskipun detail putusan tersebut tidak dijelaskan secara rinci oleh Bonnie, hasil dari proses tersebut berujung pada keputusan partai untuk memberhentikan Tia Rahmania.
Putusan Mahkamah Partai Berlanjut ke Pemecatan Tia Rahmania
Akibat putusan Mahkamah Partai, PDIP secara resmi memecat Tia Rahmania dari keanggotaan partai. Dengan pemecatan ini, Tia Rahmania secara otomatis kehilangan statusnya sebagai calon anggota DPR terpilih. KPU kemudian mengeluarkan Keputusan KPU Nomor 1368 Tahun 2024 yang secara resmi menggantikan posisi Tia Rahmania dengan Bonnie Triyana sebagai anggota DPR terpilih dari Dapil Banten I.
Surat keputusan KPU ini menetapkan Bonnie Triyana sebagai pengganti Tia Rahmania dengan perolehan suara sah sebesar 36.516. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Tia Rahmania tidak lagi memenuhi syarat untuk dilantik sebagai anggota DPR karena ia telah diberhentikan dari keanggotaan PDIP.
"Menggantikan calon terpilih atas nama Tia Rahmania, M.Psi., Psikolog. (peringkat suara sah ke I, nomor urut 2). Tia Rahmania, M.Psi., Psikolog. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota partai," demikian bunyi keputusan KPU yang ditandatangani oleh Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, pada 23 September 2024.
Tidak Terkait dengan Kritik terhadap KPK
Pemecatan Tia Rahmania sebelumnya sempat diisukan terkait dengan kritik yang dilontarkannya terhadap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Namun, bantahan tegas datang dari Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat, yang menegaskan bahwa pemecatan Tia murni karena gugatan terkait perselisihan suara dan bukan karena kritik terhadap pejabat KPK.
"Sama sekali tidak ada kaitannya dengan persoalan yang bersangkutan mengkritik NG (Nurul Ghufron)," kata Djarot kepada wartawan, Kamis (26/9/2024). "Pergantian yang bersangkutan terkait dengan gugatan Bonnie Triyana ke Mahkamah Partai karena perselisihan penghitungan suara di dapil Banten I," tambahnya.
Djarot juga menjelaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam sengketa suara, termasuk Tia dan Bonnie, telah diundang oleh Mahkamah Partai untuk membawa bukti-bukti terkait selisih hasil suara. Keputusan Mahkamah Partai yang memihak Bonnie ini akhirnya berujung pada pemecatan Tia dan pengangkatan Bonnie sebagai anggota DPR terpilih.
Jakarta: Tia Rahmania, yang sebelumnya terpilih sebagai
anggota DPR dari PDIP untuk daerah pemilihan Banten I, harus menerima kenyataan pahit setelah dirinya gagal dilantik sebagai anggota legislatif. Pemecatan Tia dari keanggotaan PDIP dan posisinya sebagai anggota DPR terjadi setelah dugaan
penggelembungan suara dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di daerah pemilihannya terbukti.
Gugatan terkait penggelembungan suara tersebut diajukan oleh Bonnie Triyana, sesama kader PDIP yang juga mencalonkan diri di Dapil Banten I.
Kasus ini bermula ketika Bonnie Triyana mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten pada Mei 2024 terkait dugaan penggelembungan suara oleh beberapa petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Bonnie menuduh bahwa delapan PPK di daerah pemilihannya terlibat dalam penggelembungan suara yang menguntungkan Tia Rahmania.
"Delapan PPK terbukti bersalah menggelembungkan suara, diberi sanksi administrasi. Kenapa Tia tak disebut, karena gugatnya itu penyelenggara pemilu," ujar Bonnie Triyana yang dikutip Kamis 26 September 2024.
Gugatan Penggelembungan Suara Dibawa ke Mahkamah Partai
Setelah Bawaslu memutuskan bahwa delapan petugas PPK bersalah melakukan penggelembungan suara, Bonnie melanjutkan sengketa ini ke Mahkamah Partai PDIP pada Mei 2024. Gugatan di Mahkamah Partai ini lebih bersifat internal karena baik Bonnie maupun Tia adalah calon legislatif dari PDIP di dapil yang sama, sehingga partai yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan
sengketa suara di antara kadernya.
"Mei, tanggal 13, 14, saya langsung membawa gugatan ke Mahkamah Partai. Sidangnya panjang, dan Mahkamah Partai memutus sekitar bulan Agustus," tambah Bonnie.
Putusan Mahkamah Partai pada bulan Agustus 2024 menjadi awal pemecatan Tia Rahmania dari keanggotaan partai. Meskipun detail putusan tersebut tidak dijelaskan secara rinci oleh Bonnie, hasil dari proses tersebut berujung pada keputusan partai untuk memberhentikan Tia Rahmania.
Putusan Mahkamah Partai Berlanjut ke Pemecatan Tia Rahmania
Akibat putusan Mahkamah Partai, PDIP secara resmi memecat Tia Rahmania dari keanggotaan partai. Dengan pemecatan ini, Tia Rahmania secara otomatis kehilangan statusnya sebagai calon anggota DPR terpilih. KPU kemudian mengeluarkan Keputusan KPU Nomor 1368 Tahun 2024 yang secara resmi menggantikan posisi Tia Rahmania dengan Bonnie Triyana sebagai anggota DPR terpilih dari Dapil Banten I.
Surat keputusan KPU ini menetapkan Bonnie Triyana sebagai pengganti Tia Rahmania dengan perolehan suara sah sebesar 36.516. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Tia Rahmania tidak lagi memenuhi syarat untuk dilantik sebagai anggota DPR karena ia telah diberhentikan dari keanggotaan PDIP.
"Menggantikan calon terpilih atas nama Tia Rahmania, M.Psi., Psikolog. (peringkat suara sah ke I, nomor urut 2). Tia Rahmania, M.Psi., Psikolog. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota partai," demikian bunyi keputusan KPU yang ditandatangani oleh Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, pada 23 September 2024.
Tidak Terkait dengan Kritik terhadap KPK
Pemecatan Tia Rahmania sebelumnya sempat diisukan terkait dengan kritik yang dilontarkannya terhadap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Namun, bantahan tegas datang dari Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat, yang menegaskan bahwa pemecatan Tia murni karena gugatan terkait perselisihan suara dan bukan karena kritik terhadap pejabat KPK.
"Sama sekali tidak ada kaitannya dengan persoalan yang bersangkutan mengkritik NG (Nurul Ghufron)," kata Djarot kepada wartawan, Kamis (26/9/2024). "Pergantian yang bersangkutan terkait dengan gugatan Bonnie Triyana ke Mahkamah Partai karena perselisihan penghitungan suara di dapil Banten I," tambahnya.
Djarot juga menjelaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam sengketa suara, termasuk Tia dan Bonnie, telah diundang oleh Mahkamah Partai untuk membawa bukti-bukti terkait selisih hasil suara. Keputusan Mahkamah Partai yang memihak Bonnie ini akhirnya berujung pada pemecatan Tia dan pengangkatan Bonnie sebagai anggota DPR terpilih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)