Jakarta: Pemecatan anggota DPR terpilih Tia Rahmania dari keanggotaan PDIP ramai menjadi perbincangan. Pasalnya, sebelum dipecat Tia Rahmania sempat viral karena mengkritik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron.
Terkait hal tersebut PDIP pun akhirnya buka suara. Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan menegaskan Tia Rahmani bukan gegara menyentil Wakil Ketua KPK Ghufron.
"Tidak ada sama sekali sangkut-pautnya," tegas Komarudin Watumbun saat dihubungi, Kamis, 26 September 2024.
Alasan Tia Rahmani dipecat dan diganti Bonnie Triyana
Komarudin menjelaskan Tia diganti dengan Bonnie Triyana karena karena kasus perselisihan suara. Dia mengatakan hasil Mahkamah Partai, terbukti bahwa Tia melakukan pergeseran jumlah suara. Hal ini dilakukan supaya memperoleh suara tertinggi di daerah pemilihannya yaitu Banten I.
Tia digugat oleh rekan satu daerah pemilihan (dapil) yaitu Bonnie Triyana. Bonnie bakal menggantikan Tia yang batal dilantik menjadi anggota DPR.
"Intinya, karena ini suara terbanyak yang masuk, mereka menggeser-geser suara untuk memenuhi syarat supaya mereka yang jadi terbanyak," ujar Komarudin.
Komarudin menambahkan Mahkamah Partai memanggil Tia serta Rahmad untuk dimintai klarifikasi. Jika terbukti ada pergeseran suara yang merugikan orang lain, maka harus dikembalikan.
Tia maupun Rahmad disebut tidak bisa membuktikan dan mempertahankan nilai suara mereka. Sedangkan penggugat bisa membuktikan dengan formulir C1-nya bahwa ada pergeseran suara di situ.
"Atas dasar itu, maka mahkamah memutuskan untuk merekomendasikan kepada DPP untuk DPP menyampaikan keputusan kepada yang kedua yang bersangkutan itu," jelas Komarudin.
Terbukti bersalah dan melakukan pergeseran suara, Mahkamah Partai merekomendasikan mereka untuk mengundurkan diri atau diberhentikan. Namun, Tia maupun Rahmad tak mau mengundurkan diri dan berujung pemecatan.
"Semua mekanisme organisasi kita terapkan dan terakhir mereka berdua tidak mau mengundurkan diri. Maka itu bagian dari pembangkang terhadap keputusan mahkamah partai. Sanksi pemecatan," kata Komarudin.
Viral kritik Wakil Ketua KPK
Nam Tia menjadi sorotan usai mengkritik Nurul Ghufron saat sesi pembekalan sebelum dilantik sebagai anggota DPR di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Senin, 23 September 2024. Sesi pembekalan itu bertema 'Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan bagi Calon Anggota DPR Periode 2024-2029'.
Dia mengungkit kasus pelanggaran etik Ghufron yang sudah diputus Dewan Pengawas (Dewas) KPK. “Mending Bapak bicara kasus Bapak, gimana Bapak bisa lolos dewas, dewan etik kemudian di PTUN sukses. Bagaimana kasus Bapak memberikan rekomendasi kepada ASN, bagaimmana kasus-kasus Bapak yang lain bisa lolos. Mohon maaf Bapak bukan produk dari kami. Korupsi itu intinya etika dan moral Pak," ujar dia.
Jakarta: Pemecatan anggota DPR terpilih
Tia Rahmania dari keanggotaan PDIP ramai menjadi perbincangan. Pasalnya, sebelum dipecat Tia Rahmania sempat viral karena mengkritik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron.
Terkait hal tersebut PDIP pun akhirnya buka suara. Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan menegaskan Tia Rahmani bukan gegara menyentil Wakil Ketua KPK Ghufron.
"Tidak ada sama sekali sangkut-pautnya," tegas Komarudin Watumbun saat dihubungi, Kamis, 26 September 2024.
Alasan Tia Rahmani dipecat dan diganti Bonnie Triyana
Komarudin menjelaskan
Tia diganti dengan Bonnie Triyana karena karena kasus perselisihan suara. Dia mengatakan hasil Mahkamah Partai, terbukti bahwa Tia melakukan pergeseran jumlah suara. Hal ini dilakukan supaya memperoleh suara tertinggi di daerah pemilihannya yaitu Banten I.
Tia digugat oleh rekan satu daerah pemilihan (dapil) yaitu Bonnie Triyana. Bonnie bakal menggantikan Tia yang batal dilantik menjadi anggota DPR.
"Intinya, karena ini suara terbanyak yang masuk, mereka menggeser-geser suara untuk memenuhi syarat supaya mereka yang jadi terbanyak," ujar Komarudin.
Komarudin menambahkan Mahkamah Partai memanggil Tia serta Rahmad untuk dimintai klarifikasi. Jika terbukti ada pergeseran suara yang merugikan orang lain, maka harus dikembalikan.
Tia maupun Rahmad disebut tidak bisa membuktikan dan mempertahankan nilai suara mereka. Sedangkan penggugat bisa membuktikan dengan formulir C1-nya bahwa ada pergeseran suara di situ.
"Atas dasar itu, maka mahkamah memutuskan untuk merekomendasikan kepada DPP untuk DPP menyampaikan keputusan kepada yang kedua yang bersangkutan itu," jelas Komarudin.
Terbukti bersalah dan melakukan pergeseran suara, Mahkamah Partai merekomendasikan mereka untuk mengundurkan diri atau diberhentikan. Namun, Tia maupun Rahmad tak mau mengundurkan diri dan berujung pemecatan.
"Semua mekanisme organisasi kita terapkan dan terakhir mereka berdua tidak mau mengundurkan diri. Maka itu bagian dari pembangkang terhadap keputusan mahkamah partai. Sanksi pemecatan," kata Komarudin.
Viral kritik Wakil Ketua KPK
Nam Tia menjadi sorotan usai mengkritik Nurul Ghufron saat sesi pembekalan sebelum dilantik sebagai anggota DPR di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Senin, 23 September 2024. Sesi pembekalan itu bertema 'Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan bagi Calon Anggota DPR Periode 2024-2029'.
Dia mengungkit kasus pelanggaran etik Ghufron yang sudah diputus Dewan Pengawas (Dewas) KPK. “Mending Bapak bicara kasus Bapak, gimana Bapak bisa lolos dewas, dewan etik kemudian di PTUN sukses. Bagaimana kasus Bapak memberikan rekomendasi kepada ASN, bagaimmana kasus-kasus Bapak yang lain bisa lolos. Mohon maaf Bapak bukan produk dari kami. Korupsi itu intinya etika dan moral Pak," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)