Bekasi: Sebanyak 827 bakal
calon anggota legislatif (Bacaleg) masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Pileg Kota Bekasi 2024. Sementara itu, ada empat orang yang dicoret karena tidak memenuhi syarat.
Ketua KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni, mengatakan, semula terdapat 843 Bacaleg yang mendaftarkan diri.
"Sampai tahap pencermatan DCS jadi 831 dan finalnya menjadi 827 orang," kata Nurul, Selasa, 22 Agustus 2023.
Dia menjelaskan, pengurangan pada tahapan pencermatan disebabkan karena berbagai hal. Salah satunya karena adanya bacaleg yang terdaftar di dua partai politik.
"Ada juga yang ganda. Terhadap pencalonan ganda kami mengklarifikasi kepada bacalon memilih partai yang mana. Kalau sudah jelas sikapnya, di satu partai yang tidak dipilih akan di-TMS-kan (tidak memenuhi syarat)," ujarnya.
Berdasarkan data DCS, terdapat sebanyak enam partai politik yang tidak mengajukan bacaleg sesuai dengan kuota maksimal. Selain itu,
terdapat satu partai yang tidak mendaftarkan bacaleg sama sekali yaitu Partai Garuda.
Keenam partai tersebut yaitu Partai Buruh 49 orang, Partai Gelombang Rakyat Indonesia 49 orang, Partai Kebangkitan Nusantara 42 orang, Partai Perindo 49 orang, Partai Persatuan Pembangunan 49 orang.
Selain itu, terdapat satu partai yang tidak mendaftarkan Bacaleg sama sekali yaitu Partai Garuda. Sementara itu, partai lainnya telah mengajukan Bacaleg sesuai dengan kuota maksimal sebanyak 50 orang.
"Di awal pendaftaran, tidak semua partai mengajukan 50 calon. Ada yang memang kurang dari 50," kata Nurul.
Dalam data pengumuman DCS yang dibagikan Nurul tampak bahwa keterwakilan perempuan telah terpenuhi. Secara keseluruhan, persentase keterwakilan perempuan dalam Pileg Kota Bekasi rata-rata mencapai 34 persen.
Persentase keterwakilan perempuan paling banyak di Partai Kebangkitan Nusantara sebesar 43 persen, Partai Perindo 41 persen dan PKS sebesar 36 persen.
Nurul menjelaskan, KPU Kota Bekasi menunggu masukkan dan tanggapan masyarakat terkait dengan
Daftar Calon Sementara yang telah diumumkan. Dirinya mengimbau agar masyarakat berperan aktif mencermati DCS tersebut.
"Sekiranya ada masukan dan tanggapan terkait para calon dalam DCS dapat disampaikan kepada KPU Kota Bekasi mulai tanggal 19 sampai dengan 28 Agustus," jelasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))