Bekasi: Sebanyak lima partai politik di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tidak mengajukan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) sesuai dengan kuota maksimal yang diperbolehkan. Hal tersebut dibenarkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin.
Lima partai tersebut yaitu Partai Garuda, Partai Hanura, Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nusantara, dan Partai Ummat.
Jajang mengatakan sebanyak lima partai itu mengajukan bacaleg di bawah 55 orang Bacaleg.
"Iyah benar, mereka tidak mengajukan sesuai kuota maksimal," kata Jajang saat dihubungi Medcom.id, Selasa, 22 Agustus 2023.
Dadang menjelaskan partai politik peserta Pemilihan Legislatif (Pileg) di Kabupaten Bekasi lainnya mengajukan Bacaleg sesuai kuota maksimal.
"Untuk partai lain jumlahnya cukup, yaitu 55 bacaleg yang tersebar di 7 Dapil," jelasnya.
Menurut Jajang partai politik yang tidak mengajukan sesuai kuota maksimal ini tidak dapat menambah Bacaleg lagi. "Tidak bisa menambah lagi, jumlahnya sudah terkunci pada saat penetapan DCS (Daftar Calon Sementara) kemarin," ungkapnya.
Akan tetapi, lanjut Jajang, partai politik masih dapat mengubah nomor urut hingga mengganti Bacaleg mereka. "Seluruh partai masih bisa merubah nomor urut, menggeser dapil caleg, dan mengganti calegnya sebelum penetapan DCT," ujarnya.
Bekasi: Sebanyak lima
partai politik di
Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tidak mengajukan Bakal Calon Anggota Legislatif (
Bacaleg) sesuai dengan kuota maksimal yang diperbolehkan. Hal tersebut dibenarkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin.
Lima partai tersebut yaitu Partai Garuda, Partai Hanura, Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nusantara, dan Partai Ummat.
Jajang mengatakan sebanyak lima partai itu mengajukan bacaleg di bawah 55 orang Bacaleg.
"Iyah benar, mereka tidak mengajukan sesuai kuota maksimal," kata Jajang saat dihubungi
Medcom.id, Selasa, 22 Agustus 2023.
Dadang menjelaskan partai politik peserta Pemilihan Legislatif (Pileg) di Kabupaten Bekasi lainnya mengajukan Bacaleg sesuai kuota maksimal.
"Untuk partai lain jumlahnya cukup, yaitu 55 bacaleg yang tersebar di 7 Dapil," jelasnya.
Menurut Jajang partai politik yang tidak mengajukan sesuai kuota maksimal ini tidak dapat menambah Bacaleg lagi. "Tidak bisa menambah lagi, jumlahnya sudah terkunci pada saat penetapan DCS (Daftar Calon Sementara) kemarin," ungkapnya.
Akan tetapi, lanjut Jajang, partai politik masih dapat mengubah nomor urut hingga mengganti Bacaleg mereka. "Seluruh partai masih bisa merubah nomor urut, menggeser dapil caleg, dan mengganti calegnya sebelum penetapan DCT," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)