Surabaya: Sebanyak 41 dari 841 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Kota Surabaya, Jawa Timur, tidak memenuhi syarat (TMS). Hal ini diketahui setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, memverifikasi dokumen bacaleg.
"Jadi, total ada 41 bacaleg yang TMS. Sementara 800 orang sisanya memenuhi syarat dan masuk Daftar Calon Sementara (DCS)," kata Komisioner KPU Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan, Soeprayitno, Senin, 21 Agustus 2023.
Soeprayitno menyebut, ada beberapa faktor puluhan bacaleg itu TMS. Salah satunya karena mereka tak kunjung melakukan perbaikan dokumen, sampai batas waktu yang ditentukan. Sehingga mereka harus mengurungkan niatnya maju sebagai bacaleg untuk DPRD Surabaya.
Untuk tahap selanjutnya, kata Soeprayitno, sebanyak 800 orang yang telah dinyatakan DCS bisa mencermati kembali penulisan nama, dan identitas lainnya di KPU Surabaya. Ini berlaku mulai 19 Agustus hingga 28 Agustus 2023.
"Monggo masyarakat Surabaya bisa mencermati terhadap BCAD (Bakal Calon Anggota DPRD) Surabaya yang berasal 18 parpol sebagaimana yang diumumkan oleh KPU Surabaya melalui DCS," katanya.
Bacaleg dan masyarakat bisa datang ke KPU Surabaya, kemudian mengisi formulir yang disediakan oleh KPU. Selain itu juga bisa membuka di laman website yang disediakan KPU, untuk melakukan koreksi yang dinilai merasa keberatan penulisan gelar dan lainnya.
"Penulisan gelar terhadap BCAD, KPU Surabaya sudah merujuk berdasarkan berlandasan keputusan kementerian pendidikan, dan kebudayaan, tentang ejaan yang disempurnakan.
Monggo bisa mendatangi kantor KPU Surabaya," ujarnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ALB))