Jakarta: Informasi terkait calon legislatif (
caleg) di daftar calon sementara (DCS) dinilai sangat minim. DCS yang dipublikasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai tidak memberikan informasi bagi masyarakat dalam ikut memantau pencalegan.
Minimal, harus ada informasi rekam jejak pendidikan dan pekerjaan. "Mestinya itu tidak boleh terjadi dalam mengakses infomasi caleg tersebut. Masyarakat atau publik harus diberikan keleluasaan," ujar pengamat politik Lili Romli kepada
Media Indonesia, Selasa, 22 Agustus 2023.
Lili menyebut bahwa informasi yang sangat minim itu kemudian akan merugikan masyarakat. Masyarakat seperti memilih kucing dalam karung lantaran tidak mengetahui rekam jejak caleg.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kata dia, perlu mengawasi dan meminta KPU untuk membuka informasi seluas-luasnya. Mengingat, setiap tahapan sangat menentukan suksesnya
Pemilu 2024.
"Jika untuk mengakses tersebut terbatas, tentu publik dirugikan. Saya kira Bawaslu perlu turun untuk mengawasi tentang hal tersebut karena ini bagian dari tahapan pemilu yang penting untuk berjalan dengan baik, tanpa cela," kata dia.
Lili mengatakan informasi latar belakang caleg merupakan suatu yang urgen untuk dibuka. Publik, kata dia, harus tahu
track record para caleg.
"Terkait dengan integritas dan kapabilitas, jejak masa lalunya bermasalah atau tidak, dan seterusnya," kata Lili.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))