Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan zonasi pelaksanaan kampanye rapat umum Pemilu 2019. Kampanye rapat umum merupakan salah satu metode kampanye yang bisa dilakukan peserta pemilu selama 21 penuh sampai sebelum memasuki masa tenang.
"Kampanye rapat umum parpol dan pasangan capres cawapres dibagi menjadi dua zona, pembagian itu berdasarkan pulau per pulau," kata komisioner KPU Wahyu Setiawan di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu, 27 Februari 2019.
Wahyu mengatakan sistem zonasi dirancang untuk membedakan jadwal kampanye peserta pemilu. Sehingga tidak mungkin peserta pemilu berkampanye di dua zona di hari yang sama.
Baca juga:
MK Siap Hadapi Sengketa Pemilu 2019
KPU membagi zonasi kampanye rapat umum ke dalam dua zona; zona A dan zona B. Masing-masing zona terdiri dari 17 provinsi.
"Sehingga kita pastikan bahwa setiap peserta pemilu akan mendapatkan jadwal kampanye rapat umum yang adil dan setara," ujarnya.
Pembagian sistem zonasi ini berlaku untuk pasangan calon presiden dan calon wakil presiden serta partai politik peserta pemilu. Nantinya, parpol peserta pemilu akan berkampanye di zona yang sama dengan pasangan calon presiden yang didukungnya. Bagi parpol yang tidak mendukung paslon tertentu bebas memilih zonasi.
Mekanismenya, peserta pemilu diberikan waktu tiga hari untuk berkampanye di masing-masing daerah zonasi. Pergantian zonasi akan dilakukan setelah tiga hari.
Baca juga:
Warga Yakin Posko Dua Capres Tetap Kondusif
"Waktunya adalah tiga hari, jadi misalnya 01 di zona A tiga hari, 02 kampanye di zona B tiga hari. Setelah tiga hari bergeser zonanya. Prinsip keadilan itu kita jamin per zona, begitu juga di pulau-pulau lain," kata Wahyu.
Berikut pembagian wilayah kampanye rapat umum berdasarkan zonasi; zona A meliputi, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Papua.
Sedangkan zona B ditetapkan untuk Provinsi Bengkulu, Lampung, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, dan Papua Barat.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))