Jakarta: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memastikan pihaknya siap menghadapi sengketa Pemilu 2019. Sejumlah persiapan sudah dilakukan jelang pemilu serentak itu.
"Sudah sangat siap," kata Usman usai menghadiri Sidang Pleno Laporan Tahunan Mahkamah Agung di JCC, Jakarta, Rabu, 27 Februari 2019.
Dia mengungkapkan, MK sudah melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis ke sejumlah partai politik. Selain itu, MK sudah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Sudah sosialisasi untuk seluruh parpol, termasuk KPU dan Bawaslu," katanya.
MK juga sudah menggelar Rapat Kerja Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Tahun 2019, pada 21-24 Februari. Kegiatan ini merupakan persiapan final jelang pemilu 17 April 2019.
Anwar mengungkapkan antisipasi sengketa dimulai dengan menginventarisasi potensi kecurangan yang mungkin terjadi. Sehingga, ketika MK melakukan pemeriksaan terhadap perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) persidangan dan tim gugus tugas dapat dengan mudah mengidentifikasi bentuk-bentuk kecurangan yang terjadi, dan memutuskan dengan tepat terhadap perkara yang diterima.
Menurut Anwar ada tiga potensi kecurangan Pemilu. Pertama pembagian sisa surat undangan untuk memilih yang dibagikan kepada mereka yang tidak berhak.
Kedua, memindahkan suara calon legislator satu kepada calon legislator lain dalam satu partai, atau memasukkan suara partai ke calon legislator tertentu. Terakhir, jual beli rekapitulasi suara, utamanya bagi partai yang tidak lolos parliamentary threshold.
Pemilu 2019 kali ini berbeda dari sebelumnya. Pada pesta demokrasi lima tahunan ini, pemilihan legislatif dan presiden serta wakil presiden dilakukan serentak pada 17 April 2019.
Dalam pemilihan presiden, masyarakat dihadapi dua pilihan, yakni calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Sementara itu, dalam pemilihan legislatif, ada 16 partai politik peserta pemilu; PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Garuda, Partai Berkarya, PKS, Perindo, PPP, PSI, PAN, Partai Hanura, Partai Demokrat, PBB, dan PKPI. Selain itu, terdapat juga empat partai lokal di Aceh, yakni; Partai Aceh, Partai Daerah Aceh, Partai Nangroe Aceh, serta Partai SIRA.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((FZN))