Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali melakukan penutupan ruas jalan di sekitar gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Penutupan jalan dilakukan guna mengamankan sidang putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir mengatakan, penutupan telah dilakukan di Jalan Medan Merdeka Barat arah utara. Polisi lalu lintas telah memasang
Movable Concrete Barier (MCB) dan
security barrier.
"Untuk sementara itu penutupan telah diterapkan di depan Museum Gajah (Museum Nasional Republik Indonesia)," kata Nasir saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 26 Juni 2019.
Atas penutupan jalan itu, dilakukan pengalihan arus. Menurut Nasir, kendaraan yang mengarah ke utara dari Patung Kuda Arjuna Wiwaha dapat melewati Jalan Budi Kemuliaan dan belok ke Jalan Abdul Muis.
"Pengendara juga dapat melewati Jalan Medan Merdeka Selatan ke arah Gambir, Jakarta Pusat," ujar Nasir.
Baca juga:
MK Dinilai Sulit Kabulkan Gugatan Kubu Prabowo
Nasir melanjutkan untuk mengamankan lalu lintas pihaknya mengerahkan 1.290 personel. Meski begitu, penutupan jalan dilakukan situasional melihat jumlah massa.
Jika jumlah massa meningkat, kata Nasir, tak menutup kemungkinan beberapa jalan lainnya akan ikut ditutup. Namun, ia belum bisa merincikan rencana tambahan penutupan jalan lain itu.
"Melihat aksi massanya nanti," tutur dia.
Sidang sengketa PHPU pemilihan presiden ditutup pada Jumat, 21 Juni 2019. Selanjutnya, sidang digelar tertutup dengan agenda rapat permusyawaratan hakim (RPH) sebelum putusan akhir dibacakan Kamis, 27 Juni 2019.
Sementara itu, Gerakan Kedaulatan Rakyat untuk Keadilan dan Kemanusiaan dari Persaudaraan Alumni (PA) 212 bakal melaksanakan Tahlil Akbar 266 hari ini. Kegiatan itu direncanakan dimulai pukul 08.00 hingga selesai di sekitar gedung MK.
Juru Bicara Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin mengatakan aksi bertujuan mendorong majelis hakim konstitusi agar segera mendiskualifikasi calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Baca juga:
Prabowo Dipastikan Tak Hadir Sidang Putusan MK
Sebelumnya, juga tersebar selebaran bahwa PA 212 akan melaksanakan kegiatan Halalbihalal Akbar 212 di depan Gedung MK dari Senin, 24 hingga Jumat, 28 Juni 2019. Polisi melarang kegiatan itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, seluruh aksi yang diselenggarakan di jalan protokol depan Gedung MK oleh pihak mana pun tidak diperbolehkan. Hal itu dinilai melanggar Pasal 6 Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
Aksi itu diyakini dapat mengganggu ketertiban umum dan hak orang lain. Di sisi lain, hakim MK juga tengah fokus menangani gugatan PHPU yang diajukan calon presiden Prabowo Subianto.
"Silakan halalbihalal dilaksanakan di tempat yang lebih pantas, seperti di gedung atau di rumah masing-masing. Belajar dari insiden Bawaslu, meski disebutkan aksi superdamai tetap saja ada perusuhnya. Diskresi kepolisian disalahgunakan," tegas Argo.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))