Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan pembacaan putusan Perselisihan Hasil pemilihan umum (PHPU). Total, ada 55 dari 260 perkara yang akan diputuskan hasilnya oleh Majelis Hakim Konstitusi.
Sidang hari ini merupakan yang terakhir dari seluruh rangkaian perkara sengketa hasil Pileg 2019 yang telah digelar sejak Selasa, 6 Agustus 2019. Sidang pembacaan putusan digelar
untuk 12 provinsi yaitu; Sumatera Utara, Kalimantan Utara, Kepulauan Bangka Belitung, Sumatera Barat, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, Papua.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya menerima 260 perkara sengketa hasil Pileg 2019. Majelis hakim yang dibagi menjadi tiga panel pun menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan disusul dengan mendengarkan keterangan KPU, pihak terkait, dan Bawaslu.
Baca juga:
Revisi Suara Belum Tentu Ubah Perolehan Kursi orang hakim konstitusi.
Kemudian pada Senin, 22 Juli 2019 Mahkamah melalui putusan sela menyatakan tidak melanjutkan 58 gugatan dari 260 perkara PHPU Pileg 2019. Dalam putusan tersebut dinyatakan 122 perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian, sementara 80 perkara lainnya yang tidak disebutkan dalam pembacaan putusan sela kembali dipanggil pada pembacaan putusan akhir.
Sejak Selasa, 23 Juli 2019, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pembuktian PHPU Pileg 2019 untuk 122 perkara tersebut. Persidangan untuk perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif ini terbagi dalam tiga ruang sidang panel.
Masing-masing panel diisi oleh hakim konstitusi yang merupakan keterwakilan dari Mahkamah Agung, Pemerintah, dan DPR. Namun untuk pembacaan putusan dan ketetapan, sidang akan dilakukan secara pleno atau dihadiri oleh sembilan orang hakim konstitusi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))