Jakarta: Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD meyakini hakim telah mengantongi putusan sengketa Pilpres 2019. Argumen dan keterangan pihak bersengkata selama persidangan dinilai sudah cukup memberi gambaran pada hakim MK untuk membulatkan putusannya.
"Hakim saya yakini sudah sampai kepada keputusan sekarang karena sudah mau diumumkan tanggal 27 hari Kamis sekarang ini kan tinggal keputusan dan kesepakatannya itu sudah. Apa isinya yang disenting siapa dan tiga hari ini tinggal membaca dan menyusun," kata Mahfud di acara Primetime News Metro TV, Selasa, Rabu, 26 Juni 2019.
Mahfud juga yakin tidak ada perdebatan panjang antar hakim. Poin krusial yang menyebabkan gugatan pemohon kubu Prabowo sulit dikabulkan. Pertama soal kuantitatif perbedaan angka 52 dan 48 persen.
Terlebih, dalil adanya kecurangan dan penggelembungan suara tidak dapat dibuktikan pihak pemohon. Dugaan-dugaan kecurangan hanya sebatas asumsi di persidangan kemarin.
(
Baca: Bukti Kecurangan TSM Kubu Prabowo Dinilai Tak Kuat)
"Pemohon tidak mengajukan buktinya apa di mana dan formulir mana sama sekali tidak disinggung berarti sudah selesai itu. Sesuatu yang tidak bisa dibuktikan kan tidak bisa dikabulkan," ujarnya.
Begitu juga soal perdebatan keabsahan sistem informasi penghitungan (situng) KPU, menurut Mahfud hanya membuang-buang waktu. Pasalnya, situng tidak termasuk keabsahan hasil Pemilu.
"Sudah dikatakan sejak awal bahwa situng itu tidak menjadi bahan untuk menentukan hasil pemilu tapi hanya hasil informasi," pungkasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((JMS))