Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) menyarankan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar tak menganggap 31 ribu lebih surat suara di Taipei rusak. Sebab, bakal terjadi persoalan yang lebih kompleks jika surat suara dikirim ulang.
"Berpotensi pemilih mencoblos surat suara untuk setiap jenis pemilu lebih dari satu kali," ujar Anggota Bawaslu Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Lolly Suhenty, dalam konferensi pers di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Desember 2023.
Selain itu, pemilih berpotensi mengalami kebingungan karena akan menerima dua surat suara. Pemilih yang telah menerima surat suara melalui pos juga berpotensi tidak mengembalikan.
Kemudian, potensi pelanggaran pidana dapat terjadi ketika diberikan surat suara pengganti lebih dari satu kali. Serta, untuk mencegah potensi inefisiensi anggaran negara.
"Menetapkan bahwa surat suara yang telah dikirim tersebut tidak dianggap sebagai surat suara rusak," tegasnya.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyatakan bahwa pembagian surat suara Pemilu 2024 kepada pemilih di Taipei, Taiwan melanggar aturan.
KPU menyatakan surat suara yang telah dibuka di Taiwan tersebut dinyatakan rusak karena tidak sesuai jadwal pengiriman yang sudah diberikan KPU.
"Ini kan bisa jadi problem, karena pengirimannya tidak sesuai dengan jadwal," ujar Hasyim dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa, 26 Desember 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))