Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) tidak sepakat dengan pernyataan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ihwal 31.276 surat suara yang diterima pemilih di Taipei dianggap rusak. Bawaslu tidak menumukan kategori surat suara rusak dalam kasus tersebut.
"Tidak ada alasan hukum bagi
KPU untuk menyatakan sejumlah 31.276 surat suara yang telah dikirim melalui pos oleh PPLN Taipei kepada pemilih sebagai surat suara rusak," ujar Anggota Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi, Puadi dalam konferensi pers di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Desember 2023.
Puadi menerangkan kriteria surat suara rusak akibat kesalahan prosedur diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Umum. Di samping itu, Puadi meyakini apabila suara suara dianggap rusak dan diganti akan menimbulkan persoalan yang kompleks.
"Berpotensi membingungkan pemilih karena akan menerima dua surat suara," jelasnya.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyatakan bahwa pembagian surat suara Pemilu 2024 kepada pemilih di Taipei, Taiwan, melanggar aturan. KPU menyatakan surat suara yang telah dibuka di Taiwan tersebut dinyatakan rusak karena tidak sesuai jadwal pengiriman yang sudah diberikan KPU.
"Ini kan bisa jadi
problem, karena pengirimannya tidak sesuai dengan jadwal," ujar Hasyim dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa, 26 Desember 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))