Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menemui kendala dalam pengurusan pemilih pindah memilih. Hak suara pemilih pindah TPS terancam.
"Sebagian dari pemilih dalam daftar pemilih tetap tambahan (DPTb) terancam, memang sudah terdata namun terancam tidak bisa menggunakan hak pilih karena ketersediaan surat suara," kata Komisioner KPU, Viryan Azis di Gedung KPU, Jakarta, Kamis, 21 Februari 2019.
Viryan mengatakan jumlah pemilih yang mengurus pindah memilih dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) sejauh ini tercatat 275.923. Jumlah itu, kata Viryan, melebihi jumlah ketersediaan surat suara cadangan di tiap TPS sebanyak 2 persen dari daftar pemilih tetap (DPT).
Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 350 ayat (3) yang menyebut jumlah surat suara di setiap TPS sama dengan jumlah Pemilih yang tercantum di dalam daftar pemilih tetap, dan daftar pemilih tambahan ditambah dengan 2 persen dari daftar pemilih tetap sebagai cadangan.
"Tentu (angka itu) melebihi 2 persen, dalam artian 2 persen itu kan berbasis TPS, misalnya pemilih di satu TPS 300, kan dua persenya berarti 6 surat suara cadangan. Sementara berdasarkan data yang masuk dari laporan daerah, di sekitar situ misalnya ada yang DPTb-nya 300-500," ungkap Viryan.
Baca: 'Gerakan Lindungi Hak Pilih' Memastikan Hak Suara Tersalurkan
Viryan mengatakan konsentrasi pemilih pindah memilih tidak merata. Di sejumlah titik, jumlah pemilih pindah memilihnya cukup banyak. "Misalnya ada satu perusahaan yang pegawainya, karyawannya, sudah mengurus kepindahan pemilih jumlahnya ratusan, ada lagi lembaga pendidikan terkonsentrasi," sambungnya.
Viryan mengaku hingga kini KPU masih mencari solusi terkait masalah ini. KPU akan berkoordinasi dengan pihak terkait.
KPU membuka pengajuan pindah pemilih sejak 6 September 2018 hingga 17 Maret 2019. Pemilih pindah memilih adalah mereka yang sudah terdaftar dalam DPT namun tidak bisa menggunakan hak suara sesuai tempat domisilinya dalam Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (KTP-el).
Bagi masyarakat yang ingin mengurus pindah memilih bisa mengurus form A5 di kantor KPU Kabupaten/kota asal atau tujuan memilih. Formulir A5 menjadi dasar administrasi kepindahan pemilih.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((YDH))