Jakarta: Pengajuan hak angket dugaan
kecurangan Pemilihan Presiden (
Pilpres) 2024 dinilai tak sulit. Semua bisa berjalan bila memang ada niat dari partai politik di
DPR.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari menjelaskan syarat membuat hak angket berbeda dengan hak menyatakan pendapat. Hak menyatakan pendapat merupakan tindak lanjut pelaksanaan hak angket atau dugaan Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Hak menyatakan pendapat harus mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri paling sedikit 2/3 jumlah anggota DPR, dan keputusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 jumlah anggota DPR yang hadir.
Sementara itu, hak angket hanya butuh persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 jumlah anggota DPR, dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 jumlah anggota DPR yang hadir.
"Jadi tinggal niat partai. Tentu saja publik bisa mendesak partai (mengajukan hak angket) karena partai politik bagian dari publik dan anggota DPR adalah perwakilannya," ujar Feri ketika dihubungi di Jakarta, Minggu, 25 Februari 2024.
Dukungan masyarakat juga penting untuk merealisasikan hak angket. Dukungan yang kuat dari masyarakat diyakini dapat mendorong partai politik di DPR mengajukan hak angket atas dugaan kecurangan Pilpres 2024.
"Tentu desakan publik diperlukan dan publik punya representasi yang namanya DPR, hak angket harus disadari sangat mudah (membentuknya). Hanya membutuhkan 25 tanda tangan anggota DPR minimal berasal dari dua fraksi yang berbeda. Jadi tidak susah," ujar dosen hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari ketika dihubungi di Jakarta, Minggu, 25 Februari 2024.
Sebelumnya, capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo mendorong partai pengusungnya, PDIP, mengajukan hak angket di DPR terkait dugaan kecurangan Pilpres 2024. Hak angket menjadi salah satu upaya meminta pertanggungjawaban KPU dan Bawaslu terkait pelaksanaan kontestasi politik tersebut.
Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang tergabung dalam Koalisi Perubahan juga sepakat untuk mengajukan hak angket. Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengatakan pengguliran hak angket bagian dari hak konstitusional.
"Saya pikir wajib bukan sekadar mengiyakan tapi menghormati hak-hak konstitusional itu," kata Surya Paloh di Wisma Nusantara, Jakarta Pusat, Jumat, 23 Februari 2024.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))