Jakarta: Materi hak angket
DPR yang diusulkan fokus ke dugaan pelanggaran dan
kecurangan pemilihan umum (pemilu). Pengusutan kecurangan saat proses pemilu dinilai lebih tepat melalui hak angket daripada ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang kewenangannya terbatas.
"Banyak sekali yang tidak bisa dicover oleh MK, karena terkait pemilu, MK hanya lebih fokus terkait perselisihan suara atau angka," kata Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Chico Hakim kepada Media Indonesia, Minggu, 25 Februari 2024.
Menurut dia, hak angket bisa menyelesaikan permasalahan pemilu yang tak hanya fokus pada perselisihan suara. Pelanggaran pemilu secara keseluruhan bisa ditelusuri, termasuk dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, Kepala Daerah dan Kepala Desa dalam pemenangan salah satu peserta pemilu.
"Kita juga harus memastikan ada atau tidak pelanggaran konstitusi atau undang-undang oleh penyelenggara, pengawas atau Lembaga Peradilan Pemilu," kata Chico.
Menurut dia, pemanggilan sejumlah pihak bisa mengungkap apakah ada pelanggaran prosedur, permainan uang dan intervensi kekuasaan. Misalnya, kata dia, dalam penetapan peserta pemilu dan peserta pilpres tanpa didasarkan kepada peraturan KPU.
Dia menambahkan hak angket juga bisa menindaklanjuti dugaan keterlibatan presiden dalam mengondisikan lolosnya putusan MK yang melanggar konstitusi. Kemudian, kampanye terselubung Kepala Negara yang ditunjukkan melalui pertemuan dengan pimpinan partai pengusung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang diekspose dihadapan publik.
"Lalu kita telusuri adanya mal praktek realisasi anggaran Bansos yang ditarik diawal tahun, diluar kewajaran karena untuk tujuan mendapat penguatan dukungan politik kepada Presiden," kata dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))