Jakarta: Organisasi Jaga Pemilu menemukan delapan bentuk pelanggaran dalam
Pemilu 2024. Sebanyak tiga jenis di antaranya masuk kategori pelanggaran terbesar.
Jaga Pemilu menemukan Ketiganya yaitu penggelembungan suara salah satu paslon (25 persen), tidak boleh mencoblos (11 persen) dan salah input data di platform rekapitulasi Sirekap milik Komisi Pemilihan Umum (11 persen).
Divisi Advokasi dan Hukum Jaga Pemilu Rusdi Marpaung sangat bermasalah sejak sebelum hari pencoblosan. Mmulai dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK), masa kampanye, pendaftaran, hingga netralitas aparat.
"Ini yang membuat
Pemilu 2024 menjadi yang terburuk sejak reformasi," kata Rusdi di Jakarta, Sabtu, 24 Februari 2024.
Selain itu, lima pelanggaran lainnya yang cukup signifikan adalah politik uang (9 persen), pencoblosan ilegal (7 persen), bermasalahnya daftar pemilih tetap (6 persen) dan upaya membatasi pengawas pemilu bekerja (6 persen), serta pelaksanaan pencoblosan yang bermasalah (5 persen).
"Tak heran jika pada hari pencoblosan banyak lagi masalahnya. Ini menunjukkan bahwa para penyelenggara dan pengawas Pemilu kehilangan fokus," ungkapnya.
Rusdi menyebut data sejumlah pelanggaran itu diperoleh dari 11 ribu penjaga dan relawan pemilu yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Penjaga dan relawan pemilu itu yang memasok data rekapitulasi suara, data dugaan pelanggaran dari seribu Tempat Pemungutan Suara (TPS), dan berupaya mengawalnya sampai kecamatan.
Rusdi menyebut dugaan pelanggaran yang ditemukan akan dilaporkan ke
Bawaslu dengan melengkapi informasi dasar yang diminta. Dia mencatat hingga saat ini Jaga Pemilu sudah melaporkan 207 dugaan pelanggaran.
"Dari jumlah itu, satu sudah ditindaklanjuti di mana KPU Makassar berkomunikasi dengan kami perihal dugaan itu," ungkapnya.
Trisna Dwi Yuni Aresta dari Migrant Care mengatakan pihaknya telah melayangkan empat kali laporan dugaan pelanggaran pemilu ke Bawaslu. Namun keempatnya berujung pada penolakan via surat yang dengan alasan tidak memenuhi syarat materiil.
"Keempat laporan itu adalah dugaan
pelanggaran terkait data pemilih ganda di New York dan Johor Bahru, insiden hadirnya calon legislatif Uya Kuya yang datang ke WTC Kuala Lumpur pada hari pencoblosan, di mana Ketua Bawaslu Rachmat Bagja dan komisioner lainnya hadir di lokasi dan adanya spanduk calon legislatif Tengku Adnan yang menempel di Kotak Suara Keliling di Malaysia," terang dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AGA))