Jakarta: Tim pemenangan pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mengeluhkan adanya kecurangan dalam Pilkada DKI Jakarta 2024.
Ketua Tim Pemenangan RIDO, Ahmad Riza Patria, menyebutkan bahwa kecurangan ini melibatkan praktik politik uang dan distribusi sembako yang ditemukan di Pulau Seribu.
Menurutnya, tindakan semacam ini jelas mencederai proses pemilu yang seharusnya berlangsung jujur dan adil.
“Kami ingin menyampaikan, memang masih ada kecurangan yang terjadi. Sebagaimana yang kami sampaikan sebelumnya, ada praktik politik uang dan distribusi sembako untuk memengaruhi pemilih,” ujar Ahmad Riza Patria dalam konferensi pers di Kantor DPD Partai Golkar DKI Jakarta, Kamis 28 November 2024.
Tim RIDO juga mengajak seluruh masyarakat dan partai pendukung untuk melaporkan segala bentuk kecurangan yang terjadi kepada aparat hukum terkait.
Selain itu, Tim RIDO juga menggelar sayembara berhadiah Rp10 juta bagi warga yang melaporkan kecurangan Pilkada Jakarta dengan bukti kuat berupa foto atau video terkait bentuk kecurangan seperti pembagian sembako selama masa tenang maupun sebelum pencoblosan.
Jenis Kecurangan dan Sanksi Hukumnya
Kecurangan dalam pemilu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemilu. Berdasarkan Undang-Undang Pemilu, terdapat beberapa jenis kecurangan yang dapat dikenai sanksi pidana, di antaranya:
1. Politik Uang (Money Politics)
Politik uang, seperti pemberian sembako atau uang untuk mempengaruhi pilihan pemilih, termasuk dalam tindak pidana pemilu. Berdasarkan Pasal 523 ayat (1) UU Pemilu, praktik ini dapat dikenai pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda maksimal Rp24 juta.
2. Distribusi Sembako Selama Masa Tenang
Distribusi sembako selama masa tenang adalah pelanggaran serius yang dapat mencederai prinsip pemilu yang jujur dan adil. Pelanggaran ini juga masuk dalam kategori politik uang dan dapat dikenai sanksi yang sama dengan praktik politik uang lainnya.
3. Mengganggu Ketertiban Umum Saat Kampanye
Mengganggu jalannya kampanye atau melakukan tindakan yang dapat mengacaukan proses pemilu termasuk dalam tindak pidana pemilu. Berdasarkan Pasal 491 UU Pemilu, pelanggaran ini dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda maksimal Rp12 juta.
4. Memberikan Keterangan Tidak Benar dalam Laporan Dana Kampanye
Memberikan keterangan yang tidak benar terkait laporan dana kampanye pemilu juga termasuk tindak pidana. Pelanggaran ini diatur dalam Pasal 497 UU Pemilu dan dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun serta denda maksimal Rp24 juta.
Proses Penanganan Tindak Pidana Pemilu
Penanganan tindak pidana pemilu dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang akan melaporkan temuan kecurangan kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Berdasarkan Perma 1/2018, pengadilan negeri dan pengadilan tinggi berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus tindak pidana pemilu. Proses hukum ini harus dilakukan dengan cepat, mengingat pentingnya menjaga integritas pemilu.
Pengadilan negeri memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk memeriksa dan memutus perkara setelah menerima laporan dari Bawaslu.
Putusan pengadilan tinggi yang memeriksa dan memutus perkara banding dalam tindak pidana pemilu bersifat final dan mengikat, serta tidak dapat diajukan upaya hukum lain.
Imbauan dari Tim RIDO
Tim pemenangan RIDO meminta agar masyarakat turut aktif melaporkan segala bentuk kecurangan yang terjadi selama pemilu.
Ahmad Riza Patria mengingatkan pentingnya menjaga integritas proses pemilihan, agar hasil yang didapatkan benar-benar mencerminkan kehendak rakyat.
"Kami berharap setiap bentuk money politics dan kecurangan segera dilaporkan kepada pihak yang berwenang, seperti Bawaslu, KPU, dan kepolisian,” tegasnya.
Jika terbukti ada kecurangan yang sistematis dan terstruktur, hasil pemilu bisa saja dianulir atau diputuskan ulang oleh lembaga terkait.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa proses pemilu berjalan sesuai dengan prinsip jujur dan adil, serta menghindari adanya pihak yang merasa dirugikan karena adanya pelanggaran.
Baca Juga:
Tim Ridwan Kamil Ungkap Dugaan Kecurangan Pilkada Jakarta, Bikin Sayembara Rp10 Juta
Jakarta: Tim pemenangan pasangan
Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mengeluhkan adanya kecurangan dalam Pilkada DKI Jakarta 2024.
Ketua Tim Pemenangan RIDO, Ahmad Riza Patria, menyebutkan bahwa kecurangan ini melibatkan praktik politik uang dan distribusi sembako yang ditemukan di Pulau Seribu.
Menurutnya, tindakan semacam ini jelas mencederai proses pemilu yang seharusnya berlangsung jujur dan adil.
“Kami ingin menyampaikan, memang masih ada kecurangan yang terjadi. Sebagaimana yang kami sampaikan sebelumnya, ada praktik politik uang dan distribusi sembako untuk memengaruhi pemilih,” ujar Ahmad Riza Patria dalam konferensi pers di Kantor DPD Partai Golkar DKI Jakarta, Kamis 28 November 2024.
Tim RIDO juga mengajak seluruh masyarakat dan partai pendukung untuk melaporkan segala bentuk kecurangan yang terjadi kepada aparat hukum terkait.
Selain itu, Tim RIDO juga menggelar sayembara berhadiah Rp10 juta bagi warga yang melaporkan kecurangan Pilkada Jakarta dengan bukti kuat berupa foto atau video terkait bentuk kecurangan seperti pembagian sembako selama masa tenang maupun sebelum pencoblosan.
Jenis Kecurangan dan Sanksi Hukumnya
Kecurangan dalam pemilu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemilu. Berdasarkan Undang-Undang Pemilu, terdapat beberapa jenis kecurangan yang dapat dikenai sanksi pidana, di antaranya:
1. Politik Uang (Money Politics)
Politik uang, seperti pemberian sembako atau uang untuk mempengaruhi pilihan pemilih, termasuk dalam tindak pidana pemilu. Berdasarkan Pasal 523 ayat (1) UU Pemilu, praktik ini dapat dikenai pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda maksimal Rp24 juta.
2. Distribusi Sembako Selama Masa Tenang
Distribusi sembako selama masa tenang adalah pelanggaran serius yang dapat mencederai prinsip pemilu yang jujur dan adil. Pelanggaran ini juga masuk dalam kategori politik uang dan dapat dikenai sanksi yang sama dengan praktik politik uang lainnya.
3. Mengganggu Ketertiban Umum Saat Kampanye
Mengganggu jalannya kampanye atau melakukan tindakan yang dapat mengacaukan proses pemilu termasuk dalam tindak pidana pemilu. Berdasarkan Pasal 491 UU Pemilu, pelanggaran ini dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda maksimal Rp12 juta.
4. Memberikan Keterangan Tidak Benar dalam Laporan Dana Kampanye
Memberikan keterangan yang tidak benar terkait laporan dana kampanye pemilu juga termasuk tindak pidana. Pelanggaran ini diatur dalam Pasal 497 UU Pemilu dan dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun serta denda maksimal Rp24 juta.
Proses Penanganan Tindak Pidana Pemilu
Penanganan tindak pidana pemilu dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang akan melaporkan temuan kecurangan kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Berdasarkan Perma 1/2018, pengadilan negeri dan pengadilan tinggi berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus tindak pidana pemilu. Proses hukum ini harus dilakukan dengan cepat, mengingat pentingnya menjaga integritas pemilu.
Pengadilan negeri memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk memeriksa dan memutus perkara setelah menerima laporan dari Bawaslu.
Putusan pengadilan tinggi yang memeriksa dan memutus perkara banding dalam tindak pidana pemilu bersifat final dan mengikat, serta tidak dapat diajukan upaya hukum lain.
Imbauan dari Tim RIDO
Tim pemenangan RIDO meminta agar masyarakat turut aktif melaporkan segala bentuk kecurangan yang terjadi selama pemilu.
Ahmad Riza Patria mengingatkan pentingnya menjaga integritas proses pemilihan, agar hasil yang didapatkan benar-benar mencerminkan kehendak rakyat.
"Kami berharap setiap bentuk money politics dan kecurangan segera dilaporkan kepada pihak yang berwenang, seperti Bawaslu, KPU, dan kepolisian,” tegasnya.
Jika terbukti ada kecurangan yang sistematis dan terstruktur, hasil pemilu bisa saja dianulir atau diputuskan ulang oleh lembaga terkait.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa proses pemilu berjalan sesuai dengan prinsip jujur dan adil, serta menghindari adanya pihak yang merasa dirugikan karena adanya pelanggaran.
Baca Juga:
Tim Ridwan Kamil Ungkap Dugaan Kecurangan Pilkada Jakarta, Bikin Sayembara Rp10 Juta Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WAN)