Jakarta: Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)
Jimly Asshiddiqie mengatakan lembaga penyelenggara pemilu merupakan cabang kekuasaan ke-4. Ia terpisah dengan cabang kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif.
"Lembaga-lembaga yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu, yaitu KPU, Bawaslu, DKPP, harus menyadari dan disadari kedudukannya sebagai cabang kekuasaan ke-4 di luar cabang kekuasaan pemerintahan eksekutif, legislatif, dan cabang kekuasaan kehakiman," kata Jimly dalam keterangannya, Sabtu 24 Februari 2024.
Maka dari itu,
Jimly mengatakan terdapat konsekuensi logis atas kedudukan lembaga penyelenggaran pemilu sebagai cabang kekuasaan ke-4. Lembaga tersebut tidak boleh patuh terhadap cabang kekuasaan lain, seperti legislatif atau DPR.
Baca juga:
Pengajuan Hak Angket Sebaiknya Menunggu Hasil Resmi KPU
"Karena itu, KPU, Bawaslu dan DKPP adalah kekuasaan tersendiri yang tidak boleh tunduk di bawah tekanan para anggota DPR ataupun pasangan calon presiden/wapres sebagai peserta pemilu," ujar Jimly.
Wacana hak angket sedang bergulir. Hal ini dimaksudkan untuk menyelidiki dugaan
kecurangan pada pelaksanaan Pilpres 2024.
Hak angket merupakan hak yang dimiliki para anggota dewan. Jika hak angket hasil Pilpres berjalan, maka anggota dewan meminta pertanggungjawaban KPU dan Bawaslu terkait dengan penyelenggaraan Pilpres 2024.
Pelaksanaan pilpres diduga sarat dengan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DHI))