Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memastikan tidak menghadirkan saksi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua Bawaslu Abhan menyebut pihaknya hanya akan memberikan jawaban tertulis dalam sidang lanjutan yang digelar besok.
"Jadi kami cukup dengan memberikan jawaban tertulis dengan tebal sekitar 200 lebih 230an dengan alat bukti dokumen dan surat-surat yang kami beri tanda," kata Abhan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 20 Juni 2019.
Baca: Saksi TKN Dikorek MK Besok
Menurut Abhan, lembar jawaban dan bukti-bukti itu sudah diserahkan ke MK. Menurut Abhan apa yang akan disampaikan nanti adalah fakta-fakta ketika Bawaslu melakukan pengawasan dan tindak lanjut dari pelanggaran Pemilu.
"Apa yang kami sampaikan adalah fakta-fakta pengawasan, tindak lanjut penanganan pelanggaran. Nanti yang akan menilai majelis hakim," pungkas Abhan.
Baca: KPU: Amplop 02 Nemu Apa Bikin Sendiri?
Sidang MK perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 hari ini pun ditunda dan dilanjutkan besok pukul 09.00 WIB. Agenda sidang yakni mendengarkan keterangan saksi dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Selain mendengarkan saksi kubu petahana, sidang juga akan melihat bukti-bukti yang telah dihadirkan Bawaslu. Barang bukti tersebut nantinya akan disahkan oleh majelis dalam persidangan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AGA))